Berita Selebriti

Andre Taulany Buka Suara Disomasi Ndhank Surahman Hingga Dituntut Rp35 M : Saya Bukan Maling

Andre Taulany akhirnya buka suara menanggapi soal somasi yang dilayangkan oleh Ndhank Surahman soal larangan membawakan lagu 'Mungkinkah'.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Andre Taulany akhirnya buka suara menanggapi soal somasi yang dilayangkan oleh Ndhank Surahman soal larangan membawakan lagu 'Mungkinkah'. 

"Sebenarnya bukan masalah uang, tapi enggak munafik itu ada uang ada nilai sebetulnya. Kenapa saya ada video somasi itu karena saya sudah mencoba WhatsApp Andre dan telepon. Tidak ada direspons sama sekali, dijawab pun enggak," ujar Ndhank melalui pesan suara yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Sementara Ndhank pun juga sudah berkomunikasi dengan Stinky.

Ia dan para personel Stinky sempat berdiskusi mengenai pembayaran performing rights.

Diketahui, performing rights merupakan hak penggunaan musik yang diperdengarkan di tempat umum, misalnya di kafe, transportasi, radio, konser, dan lain-lain.

Kendati begitu, lagu yang diputar atau dinyanyikan untuk kepentingan komersil harus membayar royalti.

Namun, Ndhank merasa performing right yang dibayarkan Stinky kepadanya nilainya sangat kecil.

"Dari Stinky saya sempat membicarakan bahwa performing rights, tapi Stinky menberikan kewajibannya di luar ekspektasi saya dengan nilai yang sangat kecil," kata Ndhank.

Bahkan diakui Ndhank ia sempat bernegosiasi ulang mengenai pembayaran itu pada Stinky, tetapi tak mencapai kesepakatan hingga akhirnya memberanikan diri untuk membuat video somasi kepada Andre Taulany dan Stinky.

"Saya berunding dengan teman-teman musisi itu sih enggak masuk akal kalau mereka kasih setiap event segitu. Akhirnya setelah saya negoisiasi, tidak ada kesepakatan dan akhirnga memberanikan diri untuk membuat video somasi itu," jelas Ndhank.

Kendati demikian, Ndhank mengambil kesempatan melarang Stinky dan Andre Taulany untuk membawakan lagu “Mungkinkah” di tengah banyaknya musisi bicara soal royalti musik.

Ndhank merasa punya hak eksklusif sebagai pencipta lagu, sesuai dengan UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014.

"Bisa bicara juga akhirnya dengan dorongan teman-teman musisi. Saya lakukan ini juga supaya kerapihan pertanggungjawaban hak cipta memakai lagu hak komposer ini lebih ke situ," tutur Ndhank.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved