Berita Viral

Alasan AF Pegawai BNN Tega Aniaya Istri, Emosi Tahu Ternyata Korban Punya Utang Pinjol Puluhan Juta

AF (42) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku tega menganiaya istri lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).Sang istri, Yulianti Anggrae

Editor: Moch Krisna
instagram
Tampak suami yang diduga anggota BNN itu dorong dan pukul istrinya berkali-kali. 

Sosok pelaku adalah pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42). Setelah melakukan tindakan KDRT keji, pelaku ternyata kerap minta dilayani.

Hal ini dikatakan Ali Yusuf selaku kuasa hukum korban Yulianti Anggraeni, kliennya kerap diminta memenuhi kebutuhan seksual pelaku meski kondisi rumah tangga sudah tak bahagia.

"Keterangan terhadap pemeriksaan korban bahwa suaminya minta dilayani, padahal belum lama melakukan KDRT kepada korban," kata Ali, Sabtu (6/1/2024).

Perlakuan tersangka juga dinilai tak patut, lantaran meminta dilayani dengan cara-cara yang tidak menghadirkan ketenangan ke korban.

"Permintaannya itu seakan-akan pelaku tidak bersalah telah melakukan KDRT dan selama dilayani melakukannya dengan tidak patut sehingga membuat korban tidak happy," ucapnya.

Perilaku yang ditunjukkan tersangka lanjut Ali, dinilai tak wajar sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara komprehensif.

Misalnya, pemeriksaan tes urine untuk memastikan tersangka tidak menggunakan narkotika mengingat prilaku tak wajar yang kerap ditunjukkan tersebut.

"Penyidik di unit PPA perlu melakukan test urine untuk memastikan tersangka tidak menggunakan narkotika," ungkapnya.

Adapun AF dan Yulianti tinggal di Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi bersama ketiga anaknya.

Detik-detik Yulianti dipukul, dibanting hingga diancam menggunakan pisau viral di media sosial.

KDRT sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota sejak 2021 silam, korban sempat menunda melanjutkan lantaran rujuk.

Namun, setelah rujuk KDRT kembali terjadi pada 2022 dan 2023 sehingga korban memutuskan untuk perkara dilanjutkan.

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka, dia telah ditahan sejak Jumat (5/1/2024).

(*)

 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved