Berita Nasional
Sudah Bayar Tapi Tetap di PAW, Helmi Moesim Anggota DPRD Padang Gugat Partai Berkarya ke PN
Pasalnya, salah satu anggota DPR Padang, Helmi Moesim menggugat Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.
TRIBUNSUMSEL.COM - Jelang Pemilu 2024, polemik tengah terjadi di Partai Berkarya.
Pasalnya, salah satu anggota DPR Padang, Helmi Moesim menggugat Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Hal itu karena Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dialami oleh Helmi Moesim.
Helmi mengaku telah menyetor uang ke DPP Partai Berkarya dengan komitmen agar tidak diproses PAW.
DPP Berkarya sendiri telah membatalkan komitmen karena Helmi wan prestasi sebab terlambat menyetor uang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hamrizal Zulfi dengan anggota Juandra dan Bakri, Senin (8/1/2024), tergugat menyerahkan sejumlah bukti.
Ketua Majelis Hakim Said mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa (9/1/2024) dengan agenda kesimpulan dan putusan.
"Sidang dilanjutkan besok ya dengan agenda kesimpulan dan putusan," kata Said.

Kronologi kasus
Menurut Helmi Moesim, pada Juli 2023, DPP Berkarya memanggil seluruh anggota DPRD asal Berkarya untuk menegosiasi komitmen agar tidak di-PAW.
Sebagai bentuk komitmen, anggota DPRD yang setuju, membayar uang kontribusi khusus dengan total Rp 90 juta yang dibayarkan dalam 4 tahap.
"Saya salah satu anggota yang setuju dan kemudian membayar kontribusi khusus tahap awal," tutur Helmi.
Kemudian untuk tahap II, menurut Helmi, memang terjadi keterlambatan dari batas waktu yang disepakati.
"Disepakati tanggal 5 Agustus 2023,
tapi saya membayar tanggal 7 Agustus.
Ini dikarenakan ada kecurigaan sebab waktu tahap I dibayarkan ke rekening bukan Partai Berkarya," jelas Helmi.
Helmi mengatakan, setelah membayar kontribusi tahap II, tiba-tiba komitmen dicabut dan proses PAW dikeluarkan.
"Saya sudah menggugat ke Mahkamah Partai tapi ternyata tidak digubris sehingga saya gugat ke PN," kata Hemi.

Sudah Mundur
Ketua DPW Berkarya Sumbar, Nila Sari Pramuharni mengatakan, proses PAW Helmi kepada Resmita yang mendapatkan suara terbanyak kedua, sudah melalui prosedur.
Hanya saja proses PAW yang sedang dilakukan, terhambat karena Helmi melakukan gugatan ke PN.
"Proses PAW sudah melalui prosedur.
Dia sudah wan prestasi," kata Nila.
Selain itu, sambung Nila, Helmi sudah menyatakan mundur pada 8 Juli 2023 dan surat mundur dipergunakan untuk masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Golkar.
"Nah, kalau sudah mundur tentu wajar proses sengketanya di Mahkamah Partai tidak digubris lagi," kata Nila.
Menurut Nila, gugatan Helmi ke PN diduga hanya akal-akalan untuk menghambat proses PAW kepada Resmita yang berhak.
"Surat PAW sudah turun dari DPP dan telah ditelaah oleh Wali Kota Padang dan KPU Padang.
Surat telah dikirim ke Gubernur Sumbar untuk disetujui,
tapi ternyata belum bisa diproses dengan alasan masih ada gugatan," kata Nila
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
PROFIL Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kasus Korupsi E-KTP, Eks Ketua DPR RI |
![]() |
---|
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Buat Sandiwara Korban Dikeroyok Orang Mabuk |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Indonesia yang Naikkan PBB 250-1.000 Persen hingga Warga Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.