Vonis Rafael Alun
Sosok Rafael Alun Eks Pejabat Pajak Korupsi Divonis 14 Tahun Penjara, Terungkap Karena Ulah Anak
Sepert diketahui, kasus ini terungka setelah anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus korupsi dan pencucian utang yang dilakukan oleh eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo akhirnya sampai puncaknya.
Setelah Rafael Alun divonis selama 10 tahun penjara.
Sepert diketahui, kasus ini terungka setelah anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David.
Berikut sosok Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo, SE, M.Si merupakan pria kelahiran Yogyakarta pada 11 Agustus 1967, menurut Wikipedia.
Dia mendapatkan gelar sarjana ekonomi pada Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran dengan mengambil bidang akuntansi.
Setelah itu, kemudian dia kembali menempuh pendidikan di fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Rafael Alun Trisambodo tercatat sudah cukup lama berkarier di DJP Kemenkeu.
Pada 2013 Rafael tercatat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I.
Rafael juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada 2015.
Setelah itu, pada 2017 dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penangguhan Kanwil DJP Jawa Timur I.
Dikutip dari Tribunnnewswiki.com, kariernya semakin cemerlang ketika Rafael diangkat menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada 2018.
Setelah itu, kemudian dia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
Nama Rafael Alun Trisambodo ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.
Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Buntut dari kasus penganiayaan oleh anaknya tersebut, kemudian ia dicopot dari pejabat eselon III pegawai Ditjen Pajak dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta selatan.
Rafael secara resmi dicopot langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Fakta lain dari Rafael adalah harta kekayaannya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 yang mencapai Rp 56,10 miliar.
Harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar tersebut juga menjadi faktor pencopotan dirinya dari pegawai pajak.

Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta, Serta Denda Pengganti Rp 10 Miliar
Baca juga: Nangis Jatuh Miskin, Rafael Alun Ungkap Nasib Kakak Mario Dandy Jual Ayam Goreng di Pinggir Jalan
Dalam laporan LKHPN, total harta Rafael sebesar Rp 56.104.350.289
Harta tersebut meliputi:
A. Tanah dan Bangunan dengan total Rp 51.937.781.000, dengan rincian:
1. Tanah Seluas 525 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI
Rp75.000.000
2.Tanah dan Bangunan Seluas 337 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA
MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 182.113.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 528 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA
MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 326.205.000
4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL
SENDIRI Rp. 90.060.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 78 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.260.090.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 324 m2/502 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 13.559.380.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 766 m2/559 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 21.911.638.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 1369 m2/150 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAKARTA BARAT , HIBAH TANPA AKTA Rp. 9.316.045.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 4.811.500.000
10. Tanah Seluas 69 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp.
138.000.000
11. Tanah Seluas 178.5 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp.
267.750.000
B. Alat Transpotasi dan Mesin dengan total Rp 425.000.000, dengan rincian:
1. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI
Rp125.000.000
2. MOBIL, TOYOTA KIJANG Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp300.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp420.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp1.556.707.379
E. KAS DAN SETARA KAS Rp1.345.821.529
F. HARTA LAINNYA Rp419.040.381Laskari

Divonis
Kasus penjang eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo atas kasus korupsi dan pencucian uang akhirnya selesari.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rafael Alun selama 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan Pidana Selama 14 Tahun dan Denda Rp 500 Juta atau diganti penjara 3 bulan. Denda pengganti Rp 10,76 M apabila tidak diganti maka harta benda dapat disita dan dilelang atau dipenjara 3 tahun," kata Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin (8/1/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin (8/1/2024).
Vonis yang akan dibacakan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat Rafael Alun bertugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan pantauan, Rafael Alun sudah duduk di kursi terdakwa sejak pukul 12.30 WIB.
Dalam persidangan terakhir untuk kasus ini, dia tampak hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Begitu semua pihak hadir, Majelis Hakim langsung membuka persidangan.
"Ya kita langsung bacakan putusannya saja ya," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin (8/1/2024).
Namun persidangan ini dimulai lebih lama dari jadwal yang ditetapkan.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang semestinya dimulai pukul 10.00 WIB.
"Senin, 08 Januari 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Putusan. Ruang Kusuma Atmaja," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, jaksa telah menuntut Rafael Alun 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.