Vonis Rafael Alun
Sosok Rafael Alun Eks Pejabat Pajak Korupsi Divonis 14 Tahun Penjara, Terungkap Karena Ulah Anak
Sepert diketahui, kasus ini terungka setelah anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David.
8. Tanah dan Bangunan Seluas 1369 m2/150 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAKARTA BARAT , HIBAH TANPA AKTA Rp. 9.316.045.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 4.811.500.000
10. Tanah Seluas 69 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp.
138.000.000
11. Tanah Seluas 178.5 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp.
267.750.000
B. Alat Transpotasi dan Mesin dengan total Rp 425.000.000, dengan rincian:
1. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI
Rp125.000.000
2. MOBIL, TOYOTA KIJANG Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp300.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp420.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp1.556.707.379
E. KAS DAN SETARA KAS Rp1.345.821.529
F. HARTA LAINNYA Rp419.040.381Laskari

Divonis
Kasus penjang eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo atas kasus korupsi dan pencucian uang akhirnya selesari.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rafael Alun selama 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan Pidana Selama 14 Tahun dan Denda Rp 500 Juta atau diganti penjara 3 bulan. Denda pengganti Rp 10,76 M apabila tidak diganti maka harta benda dapat disita dan dilelang atau dipenjara 3 tahun," kata Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin (8/1/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.