Vonis Rafael Alun

Sosok Rafael Alun Eks Pejabat Pajak Korupsi Divonis 14 Tahun Penjara, Terungkap Karena Ulah Anak

Sepert diketahui, kasus ini terungka setelah anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Sosok Rafael Alun Eks Pejabat Pajak Korupsi Divonis 14 Tahun Penjara, Terungkap Karena Ulah Anak 

Buntut dari kasus penganiayaan oleh anaknya tersebut, kemudian ia dicopot dari pejabat eselon III pegawai Ditjen Pajak dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta selatan.

Rafael secara resmi dicopot langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Fakta lain dari Rafael adalah harta kekayaannya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 yang mencapai Rp 56,10 miliar.

Harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar tersebut juga menjadi faktor pencopotan dirinya dari pegawai pajak.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com)

Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta, Serta Denda Pengganti Rp 10 Miliar

Baca juga: Nangis Jatuh Miskin, Rafael Alun Ungkap Nasib Kakak Mario Dandy Jual Ayam Goreng di Pinggir Jalan

Dalam laporan LKHPN, total harta Rafael sebesar Rp 56.104.350.289

Harta tersebut meliputi:

A. Tanah dan Bangunan dengan total Rp 51.937.781.000, dengan rincian:

1. Tanah Seluas 525 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI
Rp75.000.000

2.Tanah dan Bangunan Seluas 337 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA
MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 182.113.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 528 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA
MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 326.205.000

4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL
SENDIRI Rp. 90.060.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 78 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.260.090.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 324 m2/502 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 13.559.380.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 766 m2/559 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 21.911.638.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved