Ketua DPRD Solok Dilaporkan
Klarifikasi Dodi Hendra Ketua DPRD Solok Diduga Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Laporan Disebut Janggal
Ketua DPRD Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra buka klarifikasi bantahan dilaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap HKN, gadis remaja berusia 18 tahun.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Ketua DPRD Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra buka suara usai dilaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap HKN, gadis remaja berusia 18 tahun.
Diketahui, korban yang berinisial HKN ini merupakan seorang asisten rumah tangga atau ART di rumah Ketua DPRD Solok.
Saat dikonfirmasi oleh TribunPadang.com, Dodi Hendra mengungkapkan kronologis kejadian, sejak dirinya bertemu dengan pelapor bernama HKN (18) hingga terjadinya pengaduan ke Polres Solok.
Baca juga: Dodi Hendra Ketua DPRD Solok Dilaporkan ke Polisi Diduga Rudapaksa Gadis 18 Tahun
Saat itu orang tua korban disebut mendatangi Dodi Hendra untuk meminta pekerjaan pada 24 Desember 2023.
"Tiga minggu sebelum pelaporan, orangtua HKN meminta agar anaknya dicarikan pekerjaan dan mendatangi Dodi Hendra tanggal 24 Desember 2023, namun tidak bertemu," katanya, Senin (8/1/2024), dilansir dari Tribunpadang.com.
Dodi menyebutkan, sehari kemudian dirinya bisa bertemu dengan HKN. Ia mengajak korban bergabung di tim kampanyenya.
Lebih lanjut ia menuturkan, kejadian dugaan pemerkosaan yang diberitakan menurutnya sangat janggal, karena HKN sedang tidak berada di rumah pribadi Dodi Hendra.
Kader Gerindra ini mengaku pada saat tanggal kejadian, korban justru izin pergi untuk melayat ke tempat temannya yang meninggal dunia.
"Tanggal 26 Desember 2023, hari yang disebut korban sebagai hari pemerkosaan, Dodi Hendra menegaskan bahwa pagi harinya, HKN meminta izin pergi melayat temannya yang meninggal. HKN pulang ke rumah Dodi Hendra di Nagari Koto Hilalang, sekira pukul 11.00 WIB," jelas Dodi.
"Bahkan di tanggal tersebut dirinya bersama Tim Pemenangan, menggelar rapat. Sehingga, situasi rumah saat itu cukup ramai, bahkan kedua orang tua HKN juga hadir," tutur Dodi.
Baca juga: Isi Chat Suami Sanlia dengan Selingkuhan, Bongkar Aib Istri & Minta Tak Takut Jalin Hubungan
Dodi mengungkapkan, bahwa dirinya menghormati proses hukum yang telah berjalan di Polres Solok.
"Saya menghargai proses hukum, tapi di sini saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ungkap Dodi.
Dodi mengimbau masyarakat bisa memilah informasi yang beredar di masyarakat.
"Apalagi pemberitaan yang tidak ada unsur keberimbangan di dalamnya," kata Dodi.
Lebih lanjut, Dodi akan membuat laporan kepada Polda Sumbar menanggapi tuduhan kepada dirinya.
"Hari ini sedang menyusun laporan bersama pengacara untuk diberikan kepada Polda Sumbar," pungkasnya.

Penjelasan Polisi
Gadis berusia 18 tahun yang menjadi korban dugaan rudapaksa tersebut melaporkan Dodi Hendra ke Polres Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Hedi Permana Putra, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemerkosaan oleh Dodi Hendra, anggota DPRD Solok tersebut.
Pelapor merupakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
"Laporan kami terima kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB," katanya, Minggu (7/1/2024) dilansir dari Tribunpadang.com.
Korban dirudapaksa pelaku saat berada di dalam kamar.
Saat itu, pelaku meminta kepada korban untuk memeriksa rekaman CCTV di dalam kamar.
Begitu korban masuk ke dalam kamar, pelaku mengikuti dari belakang dan langsugn mengunci pintu.
Baca juga: Reaksi Istri Jarwo Kwat usai Heboh Video Suami Peluk Mesra Chateez : Diemi Aja
Kemudian, pelaku melakukan tindakan rudapaksa kepada korban.
Hedi mengatakan bahwa kasus saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan.
"Terduga belum dilakukan pemanggilan karena kita masih mengumpulkan sejumlah keterangan," ujar Hedi.
Hedi menyebutkan dirinya sudah mengumpulkan seluruh keterangan dari korban dan melakukan visum.
"Visum sudah kita lakukan di RSUD Aro Suka dan akan keluar paling lambat tiga hari ke depan," tutur Hadi.
Hedi mengungkapkan saat ini pihak kepolisian menunggu hasil visum rumah sakit.
"Perkembangan kasus nantinya akan terus kita lakukan update," pungkasnya.
Polisi Janji Usut Tuntas
Ipda Firman mengatakan pihaknya akan berupaya mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
"Setiap ada laporan dari masyarakat tetap ditanggapi dengan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk kasus ini tentu tetap akan diusut tuntas," kata Firman.
Kepolisian juga telah meminta keterangan awal kepada korban.
Setelah menerima hasil visum, Firman menyebut langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah memeriksa saksi-saksi seperti orang tua dan kakak korban.
"Untuk memanggil yang terlapor masih belum bisa dilakukan karena terkendala dengan peraturan yang diterbitkan dalam Surat Telegam (ST) nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang Melibatkan Peserta Pemilu 2024," ujar Firman.
Selain itu, ia mengatakan sekiranya jika ada intimidasi terhadap pihak korban dari pihak tersangka maka pihak kepolisian siap memberikan perlindungan dengan menyediakan tempat yang aman untuk korban.
"Namun, saat ini pihak korban mengatakan masih memilih tetap tinggal di rumah. Jika pihak korban sudah merasa tidak aman maka kami siap memberikan perlindungan," kata Firman.
Baca berita lainnya di google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.