Saipul Jamil Ditangkap Polisi
Sosok R Pemasok Narkoba ke Asisten Saipul Jamil Ditangkap, Bang Ipul Tak Curiga: Orangnya Baik
Sosok R pemasok narkoba ke asisten Saipul Jamil akhirnya terungkap, berhasil diamankan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok R pemasok narkoba ke asisten Saipul Jamil akhirnya terungkap.
Seperti diketahui, Saipul Jamil dan asistennya diamankan polisi dari jalur Transjakarta di Jelambar, Jakarta Barat, karena terindikasi terlibat narkoba, Jumat (5/1/2023) viral dimedia sosial.
Namun ternyata, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba, sementara sang asisten postif narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kini terungkap sosok pemasok narkoba ke asisten Saipul Jamil.
Pria tersebut berinisial R yang saat ini berhasil ditangkap.
Steven membeli sabu dari pengedar narkoba bernama R (18), Jumat (5/1/2024). Transaksi sabu dilakukan di Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat.
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut ini yang sedang kami cari dan dalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolsek Tambora, Sabtu (6/1/2024). Dikutip dari Kompas.com

Syahduddi menuturkan, sabu tersebut diduga berasal dari salah satu kampung yang kerap menjadi lokasi transaksi narkoba di Jakarta.
"Antara di Kampung Boncos atau Kampung Bahari," kata dia.
Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Baca juga: Saipul Jamil Lega Hasil Tes Rambut Negatif Narkoba, Polisi Pulangkan King Saiful ke Keluarga
Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Sabu seberat 0,21 gram diamankan dari Steven yang sempat dibuang di Jalan Tubagus Angke, tepatnya di depan Gedung AB saat pengejaran polisi.
"Steven mengakui bahwa sisa sabu yang telah dibeli telah dibuang di Jalan Tubagus Angke Jakarta Barat saat arah putar balik lampu merah Pesing," ujar Syahduddi.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun," kata Syahduddi.
Baca juga: Nasib Steve Asisten Saipul Jamil Resmi Jadi Tersangka, Ngaku Buang Barang Bukti Narkoba ke Jalan
Tribunsumsel.com
Saipul Jamil Ditangkap Polisi
Sosok R Pemasok Narkoba ke Asisten Saipul Jamil
Berita Selebriti
Alasan Saipul Jamil Maafkan 3 Polisi yang Menangkapnya Bersama Asisten : Bagaimana Anak-Istrinya? |
![]() |
---|
Fakta Baru di Balik Viralnya Penangkapan Saipul Jamil, Steve Sang Asisten Ternyata Serempet Warga |
![]() |
---|
Alasan Busuk Ikut Tangkap Saipul Jamil Sempat Maki-Maki, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sosok Iptu H, ZM, AW Polisi Tangkap Saipul Jamil, Kini Terancam Disanksi Terbukti Langgar Prosedur |
![]() |
---|
Sosok Bripda ABP Pria Berjaket Hitam 'Polisi' Ikut Tangkap Saipul Jamil, Anggota Polsek Kalideres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.