Mutilasi di Malang
Detik-detik Mengerikan Saat Terapis di Malang Mutilasi Pasien, Tubuh Dipotong dan Dibuang ke Sungai
Kejadian ini menghebohkan warga yang berada di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan.
Sehingga, tersangka menyewa dua kamar.
Dimana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat.
Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat tersangka Abdul Rahman ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.
Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari, tersangka datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol.
Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.
Setelah itu, polisi memasang garis polisi di kamar kos yang ditempati tersangka.
Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.
Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.

Baca juga: Dendam Jadi Motif JM Tega Mutilasi Istrinya di Malang, Korban Pergi 5 Bulan dan Bawa Uang Pensiunan
Baca juga: Fakta Baru Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang, Korban Ingin Cerai Tapi Pikirkan Anak Masih Kecil
Renovasi Kos
Usai membunuh dan memutilasi korbannya, terduga pelaku berinisial AR langsung melakukan renovasi kamar kosnya.
Hal itu diungkapkan langsung pemilik rumah kos yang ditempati terduga pelaku, Muhamad Irianto (61).
"Sekitar pertengahan Oktober,
AR ini minta izin ke saya untuk renovasi mengecat kamar kos.
Selain itu, AR juga mengganti dan membelikan kasur baru,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.