Berita Banyuasin

Oknum PPK di Banyuasin Aniaya Pacar Terancam Non Aktif, KPU Banyuasin Segera Sidang Etik

Oknum PPK di Banyuasin menganiaya pacarnya yang juga PPS terancam dinonaktifkan statusnya sebagai PPK, KPU Banyuasin segera sidang kode etik.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Oknum PPK di Banyuasin menganiaya pacarnya yang juga PPS terancam dinonaktifkan statusnya sebagai PPK, KPU Banyuasin segera sidang kode etik. Gambar ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Oknum petugas panitia pemilih kecamatan (PPK) di Banyuasin yang menganiaya pacarnya yang juga petugas panitia pemungutan suara (PPS) di Banyuasin terancam dinonaktifkan dari statusnya sebagai PPK.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas Dan SDM KPU Banyuasin Bahrialsyah, pihaknya sudah mengambil keterangan terhadap AAP, oknum PPK yang melakukan pengiayaan terhadap pacarnya yanf juga PPS.

"Yang bersangkutan, mengakui tindakannya sudah melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga pacarnya. Meski ini terkait masalah pribadi, akan tetapi karena menyangkut nama baik institusi maka pelanggaran kode etiknya tetap kena," kata Bahrial, Kamis (4/1/2024).

Nantinya, setelah diminta keterangan termasuk juga sejumlah PPK ditempat AAP bertugas dan korban, pihaknya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap AAP.

Baca juga: Mahfud MD Bakal ke Sumsel, Cawapres Nomor Urut 3 Hadiri Deklarasi Pemenangan di Banyuasin

Namun, sebelum melaksanakan sidang kode etik KPU Banyuasin terlebih dahulu mengambil langkah untuk mengnonaktifkan AAP dari jabatan dan juga statusnya sebagai PPK.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Sumsel dan keputusannya, AAP disarankan untuk mengundurkan diri. Namun, sebelum AAP membuat surat pengunduran diri, kami mengambil langkah untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Ini langkah tegas dan juga sebagai pelajaran untuk PPK dan PPS di seluruh Banyuasin," pungkasnya.

Sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan oknum PPK ini karena tidak senang ditagih hutang. Karena merasa dianiaya, korban yang diketahui bernama Putri Kemala Dewi (24) melaporkan penganiayaan ini ke polisi.

Dari laporan korban Putri Kemala Dewi ke Polres Banyuasin, mengutarakan bila dirinya telah dianiaya oknum PPK berinisial AAP di Jalan Palembang-Betung tepatnya di Lorong Wirakarya Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin pada Sabtu (23/12/2023) pukul 20.00 lalu.

Di laporan korban ke polisi, ia menceritakan dirinya di jemput di rumah dan di bawa ke rumah pelaku AAP. Saat sampai di rumah pelaku, korban meminta uang yang digunakan pelaku. Namun, pelaku merasa tersinggung ketika ditanya korban terkait uang yang pernah digunakannya.

Pelaku langsung membekap mulut hingga menampar pipi korban. Tindakan pelaku, membuat korban mengalami luka memar dan luka di bagian pipi dan pundak.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved