Ayah Bunuh Anak di Semarang

Lagi Buat Sambal, Istri Sutikno Miji Menjerit Lihat Anaknya Ancam Habisi Adik Sebelum Dibunuh Ayah

istri Sutikno Miji (59) menjerit histeris melihat korban Guntur Surono (22) putra pertamanya menodongkan pisau ke arah adiknya sebelum dibunuh ayahnya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TribunJateng.com/Iwan Arifianto / Dok. Polrestabes Semarang
istri Sutikno Miji (59) menjerit histeris melihat korban Guntur Surono (22) putra pertamanya menodongkan pisau ke arah adiknya sebelum dibunuh ayahnya 

Sutikno Miji menyebut selama ini anak pertamanya itu kerap membuat onar bahkan beberapa kali diancam akan dibunuh oleh korban Guntur.

"Kami sudah biasa diancam dan dipukuli oleh korban, ketika kejadian maksud saya hanya melumpuhkan saja, Saya lupa diri, mau lumpuhkan saja biar tak bikin onar. Sampai kejadian tak bisa mengendalikan emosi ternyata sampai tak bernyawa," katanya.

Selepas kejadian perkelahian, tersangka berlari melapor ke ketua RT dan RW setempat.

Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Saya pasrah, Sak kurepe langit sak lumahe bumi, silahkan saya ditahan," ucapnya sembari terisak.

Sang ayah, Sutikno Miji (59) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah menghabisi nyawa anak kandungnya.

Tangis Sutikno Miji pecah saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Sosok Guntur Surono Dibunuh Ayah Kandung di Semarang, Berulah Sejak SMP, Sering Pulang Kondisi Mabuk

Terpisah, Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, tersangka Sutikno Miji (59)
melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya ketika anaknya pulang ke rumah saat mabuk.

Korban membawa pisau mengancam adiknya.

Bapak atau tersangka lantas memukul dengan kayu hingga korban terjatuh lalu dipukul kembali pakai batu hebel.

Ditambah tersangka menginjak perut korban sama kepala dibenturkan ke lantai.

"Hasil autopsi luka paling parah di kepala," katanya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP.

Menurut Wiwit, tersangka tetap melakukan pembunuhan karena melakukan tindakan berlebihan.

Hal itu tampak ketika pisau di tangan korban sudah terjatuh masih dilakukan pemukulan dengan batu hebel dan membenturkan kepala ke lantai.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved