Berita Viral
Klarifikasi BNN Soal Kasus AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun,Ambil Tindakan Usai Proses Hukum
Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memberi klarifikasi soal kasus AF pegawainya KDRT sang istri selama 8 tahun, ambil tindakan usai proses hukum
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Sampai saat itu, Yulianti mengaku bahwa rumah tangganya dan AF mulai retak sekitar tiga setengah tahun lalu setelah melahirkan anak ketiganya.
Yuliyanti sempat diusir dari rumah yang beralamat di Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Ketika itu, ia diusir dan ditelantarkan oleh suaminya sendiri.
Ia sampai terpaksa mengontrak rumah dan berpisah dengan buah hatinya yang masih berusia delapan tahun, yang kedua berusia tujuh tahun dan ketiga berusia tiga setengah tahun.
Akan tetapi karena tak kuasa tinggal berpisah dengan anak-anaknya, akhirnya ia nekat kembali ke rumah suaminya itu dengan cara menduplikat kuncinya.
Dia berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan rumah tangganya, namun ia malah berkali-kali mendapat perlakuan keji dari suaminya itu.
Baca juga: Hotman Paris Marah Besar, Siap Bantu RT, Pria yang Aniaya Pelaku Pelecehan Ibunya yang Tukang Urut
Baca juga: Penyesalan Sutikno Miji Habisi Nyawa Anaknya di Semarang, Kini Pasrah Ditahan Gegara Aksinya
Hingga akhirnya Yulianti yang kerap dianiaya akhirnya melaporkan AF pada tahun 2021 lalu ke Polres Metro Bekasi Kota akibat tindak kekerasan.
Namun saat itu Yuliyanti justru mencabut laporan kasus KDRT dan memutuskan rujuk dengan AF.
Sebab AF berjanji akan merubah sikap kasarnya terhadap Yulianti.
Keduanya kemudian melangsungkan kembali akad nikah ulang.
Namun nyatanya setelah rujuk ibu rumah tangga yang memiliki tiga anak ini kembali mengalami KDRT hingga membuatnya melaporkan sang suami ke polisi.
Tabiat keji AF tak bisa hilang. Sebab di tahun berikutnya, AF kian sering menyiksa istrinya hingga babak belur.
Bukannya berubah, FA justru semakin menjadi melakukan KDRT kepada istrinya.
Di tahun 2022 dan 2023, AF bahkan melakukan penganiayaan terhadap sang istri di depan anak-anak mereka.
Tak hanya dianiaya sang suami, YA bahkan ikut dikeroyok oleh keluarga FA.
| Sosok 2 Terlapor Komite SMAN 1 Luwu Utara Tak Dijadikan Tersangka, Kepsek: Mereka yang Kelola Uang |
|
|---|
| Kejanggalan Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Rasnal : 2 Terlapor Lain Tak Ikut jadi Tersangka |
|
|---|
| Curhat Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara di Rapat DPRD Sulsel, Tuduhan Rugikan Negara Tak Mendasar |
|
|---|
| Ngadu ke DPRD Sulsel Dipecat, Abdul Muis Tanya ke Inspektorat Uang Rp20 Ribu dengan Kerugian Negara |
|
|---|
| Sosok Iqbal Nadjamuddin Kadisdik Sulsel Sebut 2 Guru Dipecat Putusan Hukum, Kini Tak Hadir RDP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Klarifikasi-BNN-Soal-Kasus-AF-Pegawai-BNN-Bekasi-KDRT-Istri-8-Tahun-Ambil-Tindakan-Usai-Proses-Hukum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.