Ayah Bunuh Anak di Semarang

Detik-detik Mengerikan Saat Ayah Bunuh Anaknya di Semarang, Terlibat Duel Demi Selamatkan Keluarga

Dihadapan petugas, Sutikno Miji tak bisa menahan isak tangisnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Jateng
Detik-detik Mengerikan Saat Ayah Bunuh Anaknya di Semarang, Terlibat Duel Demi Selamatkan Keluarga 

Adiknya saya suruh pergi," katanya.

Selepas saksi pergi, mereka berdua akhirnya berduel.

Polisi saat olah tempat kejadian perkara ayah hajar anak hingga tewas karena membela
Polisi saat olah tempat kejadian perkara ayah hajar anak hingga tewas karena membela anak lainnya yang diancam korban di Tambangan, Mijen, Kota Semarang, Senin (1/1/2024).

Baca juga: Sadisnya Eeng Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga, Tendang Jasad Bocah 5 Tahun Anak Heri ke Septic Tank

Baca juga: Kejamnya Sarmo, Pelaku Pembunuhan Berantai di Wonogiri, 3 Korban Diracun, 1 Dicekik Hingga Tewas

Duel dimenangkan sang bapak yang sudah memendam lama angkara murka di hatinya melihat tingkah anaknya yang tak kepalang.

"Kami sudah biasa diancam dan dipukuli oleh korban,

ketika kejadian maksud saya hanya melumpuhkan saja, Saya lupa diri, mau lumpuhkan saja biar tak bikin onar.

Sampai kejadian tak bisa mengendalikan emosi ternyata sampai tak bernyawa," katanya.

Selepas kejadian perkelahian, tersangka berlari melapor ke ketua RT dan RW setempat.

Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Saya pasrah, Sak kurepe langit sak lumahe bumi, silahkan saya ditahan," ucapnya sembari terisak.

Detik-detik Mengerikan Saat Ayah Bunuh Anaknya di Semarang, Terlibat Duel Demi Selamatkan Keluarga 1
Detik-detik Mengerikan Saat Ayah Bunuh Anaknya di Semarang, Terlibat Duel Demi Selamatkan Keluarga

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, tersangka Sutikno Miji (59) melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya ketika anaknya pulang ke rumah saat mabuk.

Korban membawa pisau mengancam adiknya.

Bapak atau tersangka lantas memukul dengan kayu hingga korban terjatuh lalu dipukul kembali pakai batu hebel.

Ditambah tersangka menginjak perut korban sama kepala dibenturkan ke lantai.

"Hasil autopsi luka paling parah di kepala," katanya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved