Berita Palembang

Malam Tahun Baru, PKL Dilarang Jualan di BKB Hingga Kambang Iwak Palembang, Jam Pengunjung Dibatasi

Pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di sejumlah titik kota Palembang pada puncak malam tahun baru 2024. 

Polrestabes Palembang
Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2023 berisi imbauan bagi masyarakat saat merayakan malam tahun 2024 baru di Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di sejumlah titik kota Palembang pada puncak malam tahun baru 2024. 

Larangan ini berdasarkan surat edaran nomor 39 tahun 2023, tentang perayaan malam tahun baru 2024 di wilayah kota Palembang. 

Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra mengatakan,  masyarakat diimbau selalu tetap menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Selanjutnya, terhadap para PKL dilarang untuk berjualan di kawasan banteng Kuto Besak (BKB), Palembang, kawan kambang iwak, pendestarian dan badan jalan.

"Selain itu juga dilarang berjualan di Badan jalan Sudirman, pedestarian, dan badan jalan seputaran tugu parameswara/ pelepah Jakabaring, jembatan Ampera, jembatan Musi 4 dan jembatan Musi 6," katanya, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Pengalihan Arus Lalu Lintas Malam Tahun Baru 2024 di Palembang, Berlaku Mulai Jam 10 Malam

Lalu, diimbau dilarang parkir di badan jalan seputaran tugu parameswara/ pelepah Jakabaring.

"Diimbau juga penutupan arus lalu lintas kendaraan mulai dari bundarab Cinde sampai dengan jembatan Ampera dilaksanakan pukul 22.00," ungkap Emil.

Ditambahkannya, pengunjung dikawasan BKB Palembang, dan kambang iwak juga dibatasi sampai pukul 22.00

"selain itu dilarang menyalakan petasan, kembang api dan sejenisnya," tutupnya.  (Sripoku/Andyka Wijaya)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved