Pemilu 2024

Syarat dan Dokumen Pendaftaran Calon Anggota PTPS Pemilu 2024, Segera Lengkapi

Artikel ini berisi syarat dan dokumen untuk pendaftaran calon anggota PTPS Pemilu 2024, lengkap.

Tribun Sumsel
Ilustrasi anggota PTPS Pemilu. Syarat dan dokumen pendaftaran calon anggota ptps pemilu 2024, segera lengkapi 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada Rabu, 2 Januari 2024.

Adapun PTPS dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Diketahui, tugas PTPS adalah memastikan bahwa dalam selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Melansir laman Bawaslu Jatim, pengumuman pendaftaran PTPS dimulai sejak tanggal 19 hingga 31 Desember 2023.

Dalam masa pengumuman pendaftaran tersebut, Bawaslu di sejumlah provinsi akan mengumumkan jumlah PTPS yang dibutuhkan beserta persyaratannya.

Bagi Anda yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon anggota PTPS Pemilu 2024, perlu menyimak persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Dilansir dari laman resmi tuban.bawaslu.go.id, berikut ini syarat serta dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar sebagai calon anggota PTPS Pemilu 2024.

[Persyaratan Pengawas TPS]

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

[Berkas Pendaftaran Pengawas TPS]

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat pernyataan bermaterai 10.000.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Anggota KPPS Pemilu 2024, Begini Cara Cek dan Tahapannya

Baca juga: 30 Contoh Soal Tes Wawancara KPPS Pemilu 2024 Lengkap Penjelasan dan Kunci Jawabannya

Baca juga: Sebulan Kampanye Pemilu 2024, Belum Ada Laporan-Temuan Pelanggaran di Muratara

Pendaftaran bertempat di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved