Berita Lubuklinggau

Pemutihan PBB 2023 Berakhir 31 Desember, BPKAD Lubuklinggau Imbau Warga Segera Lakukan Pelunasan

Masyarakat Kota Lubuklinggau Sumsel diminta sesegera mungkin untuk melakukan pelunasan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kompas.com
Pemutihan PBB 2023 Berakhir 31 Desember, Warga Diimbau Segera Lakukan Pelunasan. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Masyarakat Kota Lubuklinggau Sumsel diminta sesegera mungkin untuk melakukan pelunasan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Pasalnya pemutihan administrasi denda pajak PBB di Kota Lubuklinggau akan berakhir empat hari lagi atau berakhir pada 31 Desember 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, Dian Candera berharap agar masyarakat Lubuklinggau memanfaatkan waktu yang tersisa empat hari ini kedepan.

"Penghapusan denda Administrasi sudah dimulai dari tanggal 1 dan akan berakhir 31 Desember 2023," ungkap Dian pada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Heboh di Sosmed, Begini Cerita Komplek PTC Mall dan Novotel, Bekas Pabrik Pintalan Benang

Dian mengungkapkan capaian PBB beberapa waktu lalu masih kecil disekitaran 46 persen dari target Rp. 20,5 Miliar, namun kemungkinan saat ini terus bertambah.

"Agak rendah karena targetnya tinggi dan memang masih banyak masyarakat belum bayar pajak," ujarnya.

Menurut Dian target PBB untuk 2023 memang terlalu tinggi, sehingga pihaknya cukup kesulitan untuk mencapai target yang ditetapkan sebelumnya.

"Dalam ketetapannya Rp. 7,9 Miliar, tapi targetnya Rp. 20,5 Miliar, itulah jomplang kita berharap piutang, makanya kita hapuskan dendanya itu," bebernya.

Dian menyampaikan dengan adanya penghapusan denda yang mereka terapkan  ini minimal wajib pajak mau bayar pajak atau mau membayar dendanya.

"Kebijakan penghapusan denda ini baru kali ini dilakukan,  kita berharap masyarakat menyadari, karena dendanya sudah dihapus oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Dian menambahkan, untuk wajib pajak baru yang terdata hampir diangka 1000, rata-rata kebanyakan adalah hak tanah, mereka buat sertifikat dan baru ada PBB.

"Walaupun sebagainya ada juga yang sudah bentuk ruko bangunan lainnya," ungkapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved