Lukas Enembe Meninggal Dunia

Penyebab Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia, Dilarikan ke RS Karena Gagal Ginjal

Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat(RSPAD) Gatot Soebroto,Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023), disebabkan gagal ginjal

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat(RSPAD) Gatot Soebroto,Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023), disebabkan gagal ginjal 

Meski demikian, Lukas disarankan menjalani pengobatan secara rutin untuk mencegah kondisinya memburuk.

"Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan sebagaimana saran tim treating doctors, demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa," terang Jaksa membacakan second opinion.

Ginjal Sudah Tidak Berfungsi

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, membeberkan kondisi kliennya sebelum meninggal dunia.

Menurut OC Kaligis, Lukas meninggal dunia karena kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi.

"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.

Tiga hari sebelum dinyatakan meninggal, Lukas Enembe disebut-sebut mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.

Hal itu disebut OC juga memberikan pengaruh terhadap asupan makan kliennya.

"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya."

"Sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakakn," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Sulfikar Basir Korban Tewas Dalam Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Morowali, Baru 3 Bulan Kerja

Diketahui, Lukas Enembe dikenakan pidana selama sepuluh tahun dalam kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan proteksi Papua.

Sebelumnya, ia hanya divonis delapan tahun penjara.

Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Profil Lukas Enembe

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved