Berita Nasional

Kabar Terbaru Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Usai Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Mendekam di penjara karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Kabar Terbaru Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Usai Terlibat Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar terbaru datang dari Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Mendekam di penjara karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini dikabarkan Putri Candrawathi mendapatkan remisi natal.

Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal atau pengurangan masa hukuman sebanyak satu bulan.

Putri merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat ini, ia menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam, eks Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan.

"Betul.

Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Baca juga: Wajah Pucat Putri Candrawathi Dieksekusi di Lapas Pondok Bambu, Berbusana Serasi dengan Ferdy Sambo

Baca juga: Mahkamah Agung Ubah Hukuman Putri Candrawathi Dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Sementara itu, suami Putri, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.

"Sambo tidak dapat remisi,

Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," kata Edward.

Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

Kasasi itu diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak.

Reaksi Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tampak Lesu
Reaksi Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tampak Lesu (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved