CPNS dan PPPK 2023

Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023 di sscasn.bkn.eo.id, Ini Daftar Dokumen dan Contoh Surat Lamaran

Berikut cara pengisian DRH NI PPPK Tahun 2023 lengkap dengan daftar dokumen yang wajib diunggah peserta.

Editor: Abu Hurairah
TribunToraja
Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023 di sscasn.bkn.eo.id, Ini Daftar Dokumen dan Contoh Surat Lamaran 

Langkah 6

- Unggah Dokumen

  • Pada langkah ini, peserta diwajibkan melakukan dua klik cetak DRH yang telah diisi dengan cara klik CETAK DRH Perorangan dan CETAK DRH Riwayat
  • Selanjutya menulis data-data yang diharuskan ditulis tangan di DRH yang sudah dicetak. Data-data yang harus diisi dengan tulisan tangan antara lain Nama, kabupaten/Kota tempat lahir, dan Tanggal Lahir
  • Peserta menandatangani DRH
  • DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN pada halaman unggah dokumen dalam bentuk telah di-scan menjadi satu halaman
  • Sebelum mengunggah dokumen, baca terlebih dahulu KETENTUAN UNGGAH DOKUMEN
  • Peserta dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik Akhiri Proses Pengisian Data
  • Klik Akhiri Proses Pengisian Data setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap diunggah

Baca juga: Sosok DWH, ASN Tewas di Ponorogo yang Jasadnya Ditemani Anak Usia 10 Tahun Selama 3 Hari

Daftar Dokumen Pengisian DRH NI PPPK 2023

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:

a. Pas photo terbaru dengan ketentuan pakaian Putih berdasi Hitam dengan latar belakang berwarna Merah, bagi Perempuarl yang berhijab memakai Hijab berwarna Hitam;

b. Asli Surat lamaran yang diketik dan ditujukan kepada Pj. Gubernur Sumatera Selatan ditandatangani di atas materai Rp.1O.OOO,- (bukan materai elektronik );

c. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pada saat melamar jabatan;

d. Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

e. Hasil cetak/print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani di atas materai Rp.10.OOO,- (bukan materai elektronik );

f. Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (bukan materai elektronik );

g. Asli SKCK dari Kepolisian setempat yang masih berlaku;

h. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS pada Rumah Sakit Pemerintah;

i. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, serta zat-zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter PNS pada Rumah Sakit Pemerintah;

i. Asli Surat Keterangan Bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh " pimpinan unit kerji paling singkat 2 tahun sesuai jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar;

Dokumen yang disampaikan langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan meliputi:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved