CPNS dan PPPK 2023

Masa Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2023, Ini Jadwal, Syarat dan Cara Ajukan Sanggah

Hasil seleksi akhir calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan diumumkan mulai hari ini, Jumat (5/1/2024) hingga 12 Januari 2024.

Editor: Abu Hurairah
Tribunnews
Masa Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil seleksi akhir calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan diumumkan mulai hari ini, Jumat (5/1/2024) hingga 12 Januari 2024.

Pelamar dari 14 kementerian dan lembaga telah melaksanakan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada November dan Desember lalu.

Nantinya, hasil akhir akan diumumkan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Lolos atau tidaknya pelamar dalam seleksi CPNS 2023 bergantung pada hasil integrasi nilai SKD dan SKB.

Pada data hasil integrasi SKD dan SKB pengadaan CPNS 2023 akan ada beberapa kode keterangan untuk para peserta.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi, maka berhak untuk mengajukan sanggah.

Lantas, kapan masa sanggah CPNS 2023?

Baca juga: Profil Saipul Jamil Ditangkap Polisi Diduga Terkait Narkoba, Dulu Dipenjara Karena Kasus Pencabulan

Masa Sanggah CPNS 2023

Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023, Masa Sanggah dijadwalkan mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Januari 2024

Kemudian, Jawab Sanggah akan diumumkan pada tanggal 13 - 19 Januari 2023.

Jika peserta tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Sebagai informasi, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi SKB).

Dilansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved