Berita Ogan Ilir

Viral Oknum Kades di Rambang Kuang Ogan Ilir Himpun Warga Diduga Bahas Dukungan Caleg 2024

Viral seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir himpun warga membahas dukungan pada salah satu caleg maju Pileg 2024.

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Viral seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir himpun warga membahas dukungan pada salah satu caleg maju Pileg 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Viral seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa jelang Pileg 2024.

Oknum kepala desa berinisial AP itu menghimpun warga dan diduga membahas perihal dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg) pada yang maju Pileg 2024

Video oknum kepala desa bedurasi 2 menit lebih tersebut beredar di media sosial dan menuai beragam komentar.

"Infonya kepala desa di Ogan Ilir, mamang ngoceh ini. Apa boleh kades kampanyekan salah satu caleg? Tolong Bawaslu Ogan Ilir, Bupati Ogan Ilir tindakannya. Kades harus netral," tulis narasi di video, diihat Selasa (19/12/2023).

Diketahui Rambang Kuang merupakan daerah pemilihan (dapil) IV bersama Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat.

Bawaslu Ogan Ilir telah menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 oleh oknum kades.

Baca juga: KPU Prabumulih Akan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024, Libatkan Seluruh PPK dan PPS

Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait video yang beredar tersebut.

Menurut Lily, ini merupakan laporan pertama dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu Ogan Ilir.

"Laporan terkait pelanggaran netralitas Pemilu oleh terlapor berinisial AP dilayangkan ke Bawaslu Ogan Ilir pada hari Senin kemarin sekitar pukul 13.30," terang Lily.

Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Ogan Ilir akan melakukan pengkajian awal dan setelah itu akan mengadakan rapat pleno.

Menurut informasi dari pelapor, oknum kades tersebut menghimpun warga di kediamannya pada Kamis (7/12/2023) malam.

Pada pertermuan tersebut, menurut Lily, pelapor menyebut oknum kades mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg.

"Tentunya kami akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai bukti yang ada," tegas Lily.

Jika terbukti melanggar, maka sanksi yang diberikan kepada oknum kades sesuai Pasal 493 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang pelanggaran kampanye dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

"Kami mengimbau rekan-rekan di ASN dan juga para kepala desa untuk menjaga netralitas sehingga Pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan tertib dan damai," pesan Lily.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved