Bocah Dianiaya Pacar Tante
Sempat Koma, Balita Dianiaya Pacar Tante Dikabarkan Meninggal Dunia, Tak Tertolong Alami Gegar Otak
Nasib pilu dialami balita laki-laki HZ (3) jadi korban penganiayaan, Risqi Ariskalaki (29) pacar tantenya SAB (17) meninggal dunia, gegar otak berat..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Rencananya usai diautopsi, jenazah HZ akan langsung dibawa pihak keluarga ke Desa Bogor Baru, Kecamatan/Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu untuk dimakamkan.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus penganiayaan Risqi terhadap HZ bermula ketika tim dokter RS Polri Kramat Jati curiga dengan luka dan kondisi saat korban dibawa pada Jumat (8/12).
Kala itu Risqi berdalih bahwa HZ terluka akibat terjatuh.
Namun hasil tim dokter RS Polri Kramat Jati mendapati adanya tanda-tanda kekuasaan pada tubuh balita tidak berdosa tersebut.
Di antaranya sudah mengelupas dan meninggalkan bekas berwarna merah muda. Luka itu terdapat di paha sebelah kiri, perut, dada, serta tangan kanan dan kiri.
Lantaran curiga, tim dokter RS Polri Kramat Jati lalu menghubungi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur yang datang untuk mengamankan Risqi.
Baca juga: Sosok WH Pria Viral Marah di Bus hingga Minta Sopir Tabrak Kendaraan, Punya Riwayat Medis
Baca juga: Isi Chat Aldi Mahasiswa Medan Tewas di Bali, Curhat ke Pacar Soal Hidup: Ada yang Salah di Diriku
Kepada penyidik, Risqi berdalih menganiaya HZ karena korban kerap menangis dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka dengan SAB di konser tempat mereka tinggal.
Selain itu Risqi diketahui sempat merekam aksi penganiayaan lewat kamera ponsel.
Rekaman video itu diduga direkam tante korban.
RA tampak sedang berdiri sambil memegang kaki korban.
Tubuh mungil korban yang hanya menggunakan pampers dalam posisi kepala di bawah.
Selang beberapa saat kemudian, RA jongkok di sebelah kiri H yang berbaring di lantai.
Tidak diketahui apa yang dilakukan RA karena ia memunggungi kamera. Namun, H terdengar menangis histeris.
Diketahui, H dititipkan kepada tantenya karena orangtua bekerja di Malayasia.
Imbas aksinya, Risqi sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Oleh petugas RS dilaporkan ke Polres Jakarta Timur, pacar tantenya ini ditahan," tuturnya.
Baca juga berita lainnya di Google News

                
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.