Bocah Dianiaya Pacar Tante
Kondisi Pilu Bocah 3 Tahun Dianiaya Pacar Tante Hingga Tak Sadar, Kini Koma & Pakai Alat Bantu Medis
Begini nasib pilu dari bocah 3 tahun berinisial HZ yang jadi korban aniaya pacar tantenya, Risqi Ariskalaki (29).
TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib pilu dari bocah 3 tahun berinisial HZ yang jadi korban aniaya pacar tantenya, Risqi Ariskalaki (29).
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur dimana HZ mendapat perlakuan keji dibanting hinggs disundut rokok oleh Risqi.
Kini HZ masih dirawat di ruang di Pediatric Intensive Care Unit (PICU) atau ruang ICU untuk anak dalam keadaan terbaring koma di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Setelah kejadian tersebut, pelaku dan sang tante, SAB (17) langsung membawa HZ ke rumah sakit sejak Jumat (8/12/2023)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan HZ bahkan harus menggunakan alat bantu medis untuk menjaga kondisi agar tetap dapat bertahan.
"Kondisi belum sadar, masih dalam kondisi koma atau kritis dan menggunakan alat bantu hidup," kata Leonardus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (13/12/2023).
Bahkan sejak awal dirawat di RS Polri Kramat Jati, HZ sudah dirawat di ruang PICU menggunakan ventilator atau mesin yang berfungsi untuk menunjang dan membantu pernapasan.
Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati, HZ mengalami cedera berat di otak, tulang selangka (penghubung tulang dada) patah, dan memar di sendi bahu.
Sementara dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Risqi menganiaya korban dengan cara dibanting, membanting, mencekik, dan menyundut rokok.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pun sudah menyampaikan informasi ini kepada ayah dan ibu HZ yang sudah bercerai agar mereka dapat mendampingi korban.
"Tadi malam telah sampai bapak kandung anak ini dari Bengkulu, jadi sudah langsung mendampingi. Ibu kandung korban masih bekerja di Malaysia sebagai TKW," ujar Leonardus.
Leonardus menuturkan tim dokter RS Polri Kramat Jati memberikan penanganan medis maksimal melibatkan sejumlah ahli untuk memulihkan kondisi balita tidak berdosa itu.
Sementara terhadap Risqi sudah ditahan dan ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pengakuannya tersangka HZ sering rewel dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka dengan saksi (SAB), maka tersangka sering melakukan kekerasan," tuturnya.
Kronologi

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.