Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba

Lesunya Ammar Zoni Saat Polisi Beberkan Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Ekspresi wajah Ammar ditutup masker dan terus menunduk ketika dihadirkan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, terancam 4 tahun penjara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana/Youtube Intens Investigasi
Ekspresi wajah Ammar ditutup masker dan terus menunduk ketika dihadirkan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, terancam 4 tahun penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM- Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers terkait kasus Ammar Zoni ditangkap karena narkoba untuk ketiga kali, pada Jumat (15/12/2023).

Ammar Zoni bersama satu tersangka lainnya turut dihadirkan dalam konferensi pers di depan awak media.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi pun menguraikan ancaman hukuman Ammar Zoni disangkakan pasal 112 dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga: Nasib Ammar Zoni, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M Setelah 3 Kali Ketangkap Narkoba

Tak hanya itu, Ammar Zoni juga didenda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Tampil untuk kesekian kali di hadapan awak media dengan menggunakan baju tahanan, Ammar hanya mampu tertunduk lesu.

Ekspresi wajah Ammar ditutup masker dan terus menunduk lesu ketika dihadirkan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.

Tak ada momen Ammar menyampaikan penyesalan atau permohonan maaf karena tersandung kasus narkoba ketiga kalinya.

Setelah dihadirkan untuk foto sesaat, Ammar Zoni kembali dibawa dan tetap diam seribu bahasa ketika awak media mengerubunginya.

"Untuk pasal primer tersangka MAA alias AZ Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/12/2023) dikutip dari Tribunnews.com

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," terangnya.

Nasib Ammar Zoni, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M Setelah 3 Kali Ketangkap Narkoba
Nasib Ammar Zoni, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M Setelah 3 Kali Ketangkap Narkoba (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribunnews.com)

Dalam keterangannya, Kombes Pol M Syahduddi memperlihatkan dua jenis narkotika yang ditemukan bersama Ammar. Ada pula beberapa alat pendukung lainnya yang digunakan Ammar untuk mengonsumsi narkoba.

"Diamankan dua barang bukti, yang pertama 4 paket sabu dengan total berat 4,36 gram. Kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1, 35 gram. Ada pula 1 buah alat untuk memakai narkoba dan kertas papir yang biasa digunakan sebagai media mengonsumsi ganja, dan 1 unit HP," jelas Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (15/12).

Lebih lanjut, Syahduddi juga mengungkap sosok pemasok narkoba yang memberikan barang haram tersebut kepada Ammar. Berdasarkan pengakuan Ammar, sosok tersebut berinisial AH.

"Didapat informasi bahwa narkotika jenis ganja dan sabu yang diperoleh Ammar Zoni ini didapat dari seseorang yang bernama AH. Kemudian untuk memastikan bahwa benda tersebut betul mengandung narkotika, kita melakukan pemeriksaan barang bukti dan positif mengandung kandungan yang ada di dalam narkotika jenis ganja, dan mengandung amfetamin serta metamfetamin yang ada di dalam narkotika jenis sabu," tuturnya.

Baca juga: Curhat Pilu Irish Bella Ammar Zoni Ditangkap Lagi, Mantap Ceraikan: Ikhlas, Sabar Tak Berujung

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap untuk kali ketiga karena kasus narkoba.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved