Berita Nasional

Hotman Paris Soroti Kapolres Serang Sebut Peternak Tersangka Usai Lawan Pencuri, Singgung Keadilan

Pengacara Hotman Paris kini menyoroti kasus Kapolres Serang yang menjatuhkan vonis tersangka kepada peternak yang melawan pencuri, singgung keadilan..

instagram/hotmanparisofficial / Kompas.com
Hotman Paris Soroti Kapolres Serang Sebut Peternak Tersangka Usai Lawan Pencuri, Singgung Keadilan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris kini menyoroti kasus Kapolres Serang yang menjatuhkan vonis tersangka kepada peternak yang melawan pencuri.

Baca juga: Akhir Kasus Aldi Mahasiswa Medan Tewas di Bali, Terungkap Penyebab Kematian Bukan Karena Kekerasan

Kasus peternak yang melawan pencuri jadi tersangka itu lantas membuat Hotman Paris turun tangan dan menyinggung soal keadilan dilansir dari akun instagram @hotmanparisofficial, Jumat (15/12/2023).

Dalam unggahan tersebut Hotman Paris memperlihatkan sebuah artikel terkait kasus Kapolres Serang yang menjatuhkan vonis tersangka kepada peternak yang melawan pencuri.

Hotman Paris yang mengetahui hal tersebut lantas tak terima dan memberikan pembelaan.

Menurutnya vonis yang diterima sang peternak sebagai tersangka lantaran melawan pencuri tak masuk akal.

Sebab sang peternak hanya melakukan pembelaan diri saat terancam.

"Kasihan rakyat kecil! Ini membela diri! Kasus ssperti ini di Eropah & Usa nginap semalam pun tdk ditahanan! Mana keluarganya??? Tim Hotman 911 siap bantu! Agar media serang bantu hubungin keluarganya! Jangan diamkan ! Ayok rakyat Indonesia: bantu secara moral dgn memakai hati nuranimu! Indonesia makin parah penerapan hukumnya," jelas Hotman Paris.

Sejumlah netizen yang mengetahui hal tersebut sontak ramai memberikan komentar.

Tak sedikit yang ikut memberikan pembelaan atas pernyataan Hotman Paris.

"Seandainya ada maling di rumah si Kapolres, dan si Kapolres nya membela diri seperti bapak tersebut, apa si Kapolres nya akan di jadikan tersangka juga??".

"Terkadang di indonesia membela diri, membela harkat martabat dan ke hormatan sendiri aja dibilang salah, masa harus presiden yg turun tangan".

"Emang ngadi2 bang hukum skrg ini aku klw ada maling masuk ya bela diri atuh , ada palu ya aku pukul ke maling nya".

"Buat apa ada belajar pencak silat/ bela diri segala kalau untuk membela diri pun kita malah di suruh kabur kalau ada musuh, misalkan ini mh".

"kabur artinya yaudh biarin aja sih ternak lu ilang. cuma ternak doang elahh. gitu mksd kapolres nya" ungkap beberapa netizen.

Baca juga: Sosok Awan Bocah Tewas Dibanting Ayah di Muara Baru, Disabilitas yang Punya Cita Cita Mulia

Baca juga: Reaksi Usman Usai Banting Anak Hingga Tewas Malah Tantang Warga Lapor Polisi, Pecandu Narkoba

Lebih jauh sebelumnya Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten.

Diketahui Muhyani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Waldi, seseorang pencuri ternak, tewas.

Sofwan menjelaskan, sebelum menetapkan Muhyani menjadi tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Peternak Jadi Tersangka Karena Bela Diri Lawan Pencuri Ternak Hingga Tewas
Peternak Jadi Tersangka Karena Bela Diri Lawan Pencuri Ternak Hingga Tewas (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (13/12/2023) dilansir dari Kompas.com.

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.

Baca juga: Sosok Devid Mantan Pacar Bunuh Nindi Mahasiswi di Apartemen Bogor, Tukang Kayu Sering Berbuat Kasar

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.

Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.

"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.

Alumnus Akpol 1999 ini menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.

"Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan," kata dia.

Saat ini, penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, ditangguhkan.

Namun, proses hukum terus berjalan. Jaksa saat ini masih menyusun berkas dakwaan.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved