Berita Banyuasin

Kakak Adik di Banyuasin Kompak Buat Laporan Palsu ke Polisi, Demi Klaim Asuransi Motor yang Digadai

Dua kakak beradik Slamet (33) dan Rudi (20) kini masuk penjara karena nekat membuat laporan palsu ke polisi dengan mengaku kehilangan sepeda motor. 

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
DOK POLISI
Kakak adik yakni Rudi (20) dan Slamet (33) warga Banyuasin, Sumsel harus mendekam di penjara karena membuat laporan palsu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Dua kakak beradik Slamet (33) dan Rudi (20) masuk penjara karena nekat membuat laporan palsu ke polisi dengan mengaku kehilangan sepeda motor. 

Tindakan nekat itu dilakukan kakak beradik warga Banyuasin, Sumsel ini demi bisa mengklaim asuransi motor kredit yang sudah digadaikan tersangka Rudi. 

Tujuannya tak lain agar bisa menghapus kredit yang semestinya harus dibayar. 

Kronologis bagaimana kedua ditetapkan menjadi tersangka, saat Rudi bersama Slamet mendatangi Polsek Rambutan untuk membuat laporan perihal tindak pidana pencurian sepeda motor pada Senin 11 Desember 2023.

"Saat itu kedua tersangka membawa surat keterangan finance dan kunci cadangan sepeda motor, " kata Kapolsek Rambutan AKP Marwan, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Biaya Cek Kesehatan Calon KPPS Dikeluhkan Masyarakat, Dinkes Lubuklinggau Beri Penjelasan

Saat itu, Rudi melapor telah kehilangan sepeda motor di semak semak pinggir jalan Desa Talang Tengah saat sedang berhenti buang air kecil.

Kunci kontak tetap berada di sepeda motor dan STNK ada di dalam bos motor.

Ketika sudah buang air kecil dan akan kembali ke sepeda motor ternyata sudah tidak ada lagi.

Dari laporan tersebut, Personil Polsek Rambutan melakukan olah tempat kejadian perkara dimana kejadian motor tersangka hilang.

"Kami ambil keterangan dan saksi yang dihadirkan tersangka, keterangan yang disampaikan berbeda. Dari sini, muncul kecurigaan kami," jelasnya.

Polsek Rambutan akhirnya memutuskan untuk memeriksa tersangka secara intensif. Dari pemeriksaan itu, tersangka mengakui kalau sepeda motor itu bukan dicuri. 

"Mereka mengarang cerita saja. Dari keterangan saksi Habil, mengaku ia sama sekali tidak tahu sama sekali soal kejadian kehilangan motor tersangka," katanya.  

Dari keterangan tersangka Rudi, sepeda motor honda Beat Tahun 2023 yang masih dalam kredit tersebut dibawa ke temannya di wilayah pada Plaju (8/11/2023) lalu motor tersebut sengaja digadaikan senilai Rp 2 juta.

Tersangka Rudi berjanji akan menebus gadai sepeda motor itu, (28/11), namun tersangka tidak dapat menembus motor tersebut. 

"Karena motor tidak dapat lagi motornya, sehingga Rudi berinisiatif membuat laporan palsu ke Polsek dengan persetujuan sang kakak Slamet. Karena, motor ini atas nama kakaknya. Kakaknya tahu kalau motor itu sengaja digadaikan Rudi," ungkapnya.

Mereka sengaja membuat laporan polisi, dengan tujuan untuk mengklaim asuransi motor tersebut dan bisa menghapus kredit yang harus dibayar. 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved