Bocah Dianiaya Pacar Tante
Kondisi Pilu Bocah 3 Tahun Dianiaya Pacar Tante Hingga Tak Sadar, Kini Koma & Pakai Alat Bantu Medis
Begini nasib pilu dari bocah 3 tahun berinisial HZ yang jadi korban aniaya pacar tantenya, Risqi Ariskalaki (29).
TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib pilu dari bocah 3 tahun berinisial HZ yang jadi korban aniaya pacar tantenya, Risqi Ariskalaki (29).
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur dimana HZ mendapat perlakuan keji dibanting hinggs disundut rokok oleh Risqi.
Kini HZ masih dirawat di ruang di Pediatric Intensive Care Unit (PICU) atau ruang ICU untuk anak dalam keadaan terbaring koma di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Setelah kejadian tersebut, pelaku dan sang tante, SAB (17) langsung membawa HZ ke rumah sakit sejak Jumat (8/12/2023)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan HZ bahkan harus menggunakan alat bantu medis untuk menjaga kondisi agar tetap dapat bertahan.
"Kondisi belum sadar, masih dalam kondisi koma atau kritis dan menggunakan alat bantu hidup," kata Leonardus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (13/12/2023).
Bahkan sejak awal dirawat di RS Polri Kramat Jati, HZ sudah dirawat di ruang PICU menggunakan ventilator atau mesin yang berfungsi untuk menunjang dan membantu pernapasan.
Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati, HZ mengalami cedera berat di otak, tulang selangka (penghubung tulang dada) patah, dan memar di sendi bahu.
Sementara dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Risqi menganiaya korban dengan cara dibanting, membanting, mencekik, dan menyundut rokok.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pun sudah menyampaikan informasi ini kepada ayah dan ibu HZ yang sudah bercerai agar mereka dapat mendampingi korban.
"Tadi malam telah sampai bapak kandung anak ini dari Bengkulu, jadi sudah langsung mendampingi. Ibu kandung korban masih bekerja di Malaysia sebagai TKW," ujar Leonardus.
Leonardus menuturkan tim dokter RS Polri Kramat Jati memberikan penanganan medis maksimal melibatkan sejumlah ahli untuk memulihkan kondisi balita tidak berdosa itu.
Sementara terhadap Risqi sudah ditahan dan ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pengakuannya tersangka HZ sering rewel dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka dengan saksi (SAB), maka tersangka sering melakukan kekerasan," tuturnya.
Kronologi
Berdasar penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Risqi dan SAB selama ini tinggal pada unit kontrakan sama layaknya suami istri.
Pada unit kontrakan tersebut, HZ yang dititipkan ibu kandungnya kepada SAB dianiaya Risqi secara biadab hingga kini korban dalam keadaan koma terbaring di RS Polri Kramat Jati.
"Tersangka sering melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap korban HZ dengan cara menyundut rokok, membanting, memukul dan mencekik leher korban," ujarnya.
Leonardus menuturkan tindak penganiayaan dialami HZ tersebut setidaknya terjadi sejak bulan awal November 2023 lalu hingga puncaknya pada 8 Desember 2023.
Saat HZ dibawa ke RS Polri Kramat Jati oleh Risqi dan SAB pada 8 Desember 2023, korban bahkan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dianiaya hingga mengalami cedera berat di otak.
"Korban menderita luka luar dan dalam sehingga korban saat ini kritis, dilakukan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Kami mintakan Visum et Repertum (bukti penganiayaan medis)," tuturnya.
Sementara Risqi sudah ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya sejumlah video saat Risqi menganiaya HZ yang direkam oleh SAB di unit kontrakan.
"Kita sudah koordinasikan ibu (kandung HZ) yang saat ini bekerja di Malaysia.
Kesulitan orangtua biaya untuk kembali (ke Indonesia). Kita sedang upayakan agar ibu ini segera pulang," lanjut Leonardus.
Leonardus mengatakan selama ini ibu kandung korban rutin mengirimkan uang kepada SAB untuk kebutuhan biaya hidup HZ, tapi uang tersebut digunakan Risqi untuk kebutuhan hidup.
Pasalnya Risqi yang mengenal SAB melalui jejaring media sosial tersebut tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran, sementara SAB secara hukum masih berstatus sebagai anak.
"Tantenya sementara masih saksi. Masih kami intensif kami lakukan pemeriksaan.
HZ kami serahkan kepada tim medis di RS Polri Kramat Jati, perawatan maksimal dan terbaik," sambung dia.
Kondisi Balita
Kasus penganiayaan ini terungkap saat korban bersama sang tante, dan pelaku mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri Kramat Jati sebagai pasien umum untuk mengobati H.
"Awal kejadian pacar tante bilang kalau anak H terjatuh dan tak sadar," kata Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).
Namun setelah dilakukan pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati mendapati banyak bekas luka di tubuh korban yang di antaranya tampak akibat kekerasan sundutan rokok.
Kemudian luka berat di bagian kepala menyebabkan korban tidak sadarkan diri, dan kondisi medis yang membuat H membutuhkan ventilator atau alat bantu pernapasan.
Bahkan H sampai harus dipindahkan dari ruang IGD ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RS Polri Kramat Jati karena kondisinya yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
"Dirawat di ICU anak (PICU). Adanya luka-luka tak wajar (pada tubuh H) diakui tantenya kalau telah terjadi penganiayaan berat oleh pacarnya," ujar Hariyanto.
Hariyanto menuturkan setelah mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana terhadap korban pihaknya bergegas melaporkan kasus ke pihak Polres Metro Jakarta Timur.
Belum diketahui pasti di mana dan sejak kapan H dianiaya, namun pelaku kini sudah diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Timur untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
"Oleh petugas RS dilaporkan ke Polres Jakarta Timur, pacar tantenya ini ditahan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.