Berita Palembang

Bea Cukai Palembang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 12,1 Miliar

Dirjen Bea dan Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras senilai Rp 12,1 miliar. Pemusnahan dilakukan di KPPBC TMP B Palembang.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Dirjen Bea dan Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras senilai Rp 12,1 miliar. Pemusnahan dilakukan di KPPBC TMP B Palembang, Rabu (13/12/2023). 

"Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak akan tercapai secara maksimal. Untuk itu Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bahu membahu bekerjasama untuk pencegahan dan penghentian peredaran
barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai," katanya.

Ditambahkan Andri, ke depannya sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan pihak terkait dapat terus ditingkatkan.

"Dalam rangka pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved