Berita Empat Lawang
ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Diminta Netral Pemilu 2024, Melanggar Kena Sanksi Pidana
Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), hingga Perangkat Desa dituntut untuk bersikap netral pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), hingga Perangkat Desa dituntut untuk bersikap netral pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Apabila terbukti bersikap tidak netral atau ikut berkampanye pada Pemilu akan ada sanksi hingga pidana kepada yang bersangkutan.
Disampaikan Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain baik itu ASN ataupun Kepala Desa dituntut untuk selalu bersikap netral dan tidak cenderung ke peserta Pemilu.
"Jangan ada tindakan ASN, Kepala Desa hingga Perangkat Desa membuat tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu calon. Selain tindakan berkampanye juga dihimbau untuk berkampanye di media sosial seperti bergaya dan berfoto sebab mereka ini sebagai panutan," katanya, Rabu (13/12/2023).
Sambungnya sesuai dengan aturan Perbawaslu dan PKPU kepada ASN yang tid bersikap netral sesuai dengan bukti dan kesalahannya, tahap awal pihak Bawaslu akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi adanya temuan tersebut.
"Untuk sanksi kalau memang sesuai dengan bukti dan kesalahan sesuai dengan regulasinya akan kita tindak lanjuti," sambungnya.
Untuk pidana sudah diatur sesuai dengan Pasal 490 Undang-undang Pemilu tahun 2017.
"Tertuang di Pasal 490 Undang-undang Pemilu dengan hukuman pidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Pasar Pulau Mas Tebing Tinggi Empat Lawang Dialihfungsikan, Para Pedagang Bakal Direlokasi |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Terintegrasi 15 Empat Lawang Diresmikan, Berlokasi di Kawasan Puncak Are |
![]() |
---|
Jawaban PLN ULP Tebing Tinggi Terkait Listrik di Area Lintang Selalu Padam Saat Turun Hujan |
![]() |
---|
Daftar Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Pulau Mas Empat Lawang, Daging Ayam Kini Rp 43 Ribu |
![]() |
---|
Sempat Sentuh Rp 57,5 Ribu per Kilogram, Harga Bawang Merah di Empat Lawang Saat ini Mulai Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.