Berita Empat Lawang

ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Diminta Netral Pemilu 2024, Melanggar Kena Sanksi Pidana

Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), hingga Perangkat Desa dituntut untuk bersikap netral pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), hingga Perangkat Desa dituntut untuk bersikap netral pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), hingga Perangkat Desa dituntut untuk bersikap netral pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Apabila terbukti bersikap tidak netral atau ikut berkampanye pada Pemilu akan ada sanksi hingga pidana kepada yang bersangkutan.

Disampaikan Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain baik itu ASN ataupun Kepala Desa dituntut untuk selalu bersikap netral dan tidak cenderung ke peserta Pemilu.

"Jangan ada tindakan ASN, Kepala Desa hingga Perangkat Desa membuat tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu calon. Selain tindakan berkampanye juga dihimbau untuk berkampanye di media sosial seperti bergaya dan berfoto sebab mereka ini sebagai panutan," katanya, Rabu (13/12/2023).


Sambungnya sesuai dengan aturan Perbawaslu dan PKPU kepada ASN yang tid bersikap netral sesuai dengan bukti dan kesalahannya, tahap awal pihak Bawaslu akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi adanya temuan tersebut.

"Untuk sanksi kalau memang sesuai dengan bukti dan kesalahan sesuai dengan regulasinya akan kita tindak lanjuti," sambungnya.

Untuk pidana sudah diatur sesuai dengan Pasal 490 Undang-undang Pemilu tahun 2017.

"Tertuang di Pasal 490 Undang-undang Pemilu dengan hukuman pidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta," tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved