Komika Diduga Hina Nama Nabi

Aulia Rakhman Komika Terancam 5 Tahun Penjara Usai Tersangka Kasus Penistaan,Tak Ada Niat Menghina

Aulia Rakhman komika asal Lampung kita sudah jadi tersangka kasus penistaan agama gegara materi stand up menghina nama nabi.Aulia Rakhman dikenakan

Editor: Moch Krisna
Tribun Trends
Nasib Aulia Rakhman Komika Lampung Usai Viral Video Diduga Hina Nabi, Kini Jadi Tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Aulia Rakhman komika asal Lampung kita sudah jadi tersangka kasus penistaan agama gegara materi stand up menghina nama nabi.

Aulia Rakhman dikenakan pasal 156 A KUHPidana subsider pasal 156 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

Melansir dari Tribunnews.com, Senin (11/12/2023) Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengatakan Aulia mengaku tidak berniat menghina Nabi Muhammad SAW.

Salah satu materi stand up yang menjadi kontroversi itu disebut spontan. 

"Kalau motivasinya dari tersangka menghina Nabi Muhammad SAW, dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka Aulia Rakhman ini beralasan katanya spontan dan tidak direncanakan, jadi sifatnya spontan," kata Umi Fadilah Astutik.

Saat ini, Polda Lampung telah menyita rekaman dan video saat Aulia memaparkan materi stand up comedy.

Kini, Aulia telah ditahan di Polda Lampung.

Polda Lampung juga sudah memeriksa tujuh saksi dan lima saksi ahli dalam penyelidikan kasus ini.

Saksi ahli tersebut di antaranya ahli bidang bahasa Indonesia dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud Ristek, ahli agama dari Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia, ahli bidang informasi teknologi dari Puslabfor Mabes Polri, dan ahli pidana Unila. 

Komika Senior Lampung Angkat Bicara

Adolf Ayatullah Indrajaya, komika senior di Lampung menyebut materi yang dibawakan Aulia terlalu berlebihan dan tidak pada tempatnya.

Mantan Ketua Stand Up Comedy Lampung ini pun menyesalkan pemilihan berisiko.

"Memang stand up comedy merupakan genre seni pertunjukan. Sangat besar potensinya untuk kepleset," kata pria yang biasa disapa Dolof ini saat ditemui di Bandar Lampung, Jumat (8/12/2023).

Secara pribadi, ia menyebut materi yang meyinggung soal agama sebaiknya tak disampaikan dalam acara publik.

Sebab, materi tersebut dapat menyinggung banyak pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved