Berita OKU Timur
Buron Dua Bulan, Dua Oknum LSM Pelaku Pemerasan Rp 12 Juta ke Kepsek di OKU Timur Ditangkap Polisi
Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terlibat dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah di oku timur ditangkap polisi
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terlibat dugaan pemerasan terhadap salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten OKU Timur, Sumsel berhasil ditangkap.
Sebelumnya kedua pelaku tersebut sempat buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU Timur selama kurang lebih dua bulan.
Keduanya diringkus jajaran Satreskrim Polres OKU Timur secara terpisah.
Pelaku Komarudin (53) terlebih dahulu berhasil ditangkap.
Komar ditangkap saat berada di jalan Raya Desa Cipta Muda, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur pada Jumat 08 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Lalu berdasarkan hasil pengembangan informasi, di hari yang sama jajaran Sat Reskrim Polres OKU Timur juga berhasil mengendus keberadaan pelaku Afrizal (46).
Baca juga: Penampilan Adiba Khanza Menikah dengan Egy Maulana Hari Ini, Menawan Saat Gelar Pengajian & Siraman
Selanjutnya Afrizal ditangkap saat berada di rumahnya, Dusun Sukometro RT 001/RW 001, Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, sekira pukul 23.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua DPO Oknum LSM ini.
“Kedua pelaku berhasil kita tangkap pada Jumat 8 Desember 2023 di tempat dan jam yang berbeda,” kata Kasat, Minggu (10/12/2023).
Lanjut kata Kasat, kedua oknum LSM ini sebelumnya telah diterapkan sebagai DPO Satreskrim Polres OKU Timur pada 18 Oktober 2023.
Keduanya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Slamet Rohmadi seorang Kepala Sekolah SDN Toto Margo Mulyo, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 05 / X / 2023 / SPKT / POLSEK BMT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 14 Oktober 2023.
Lanjut kata Kasat menjelaskan, pelaku kasus pemerasan terhadap Kepsek ini berjumlah 6 orang.
Pelaku Marlan Sani telah ditangkap usai menerima uang hasil pemerasan terhadap korban.
Lalu selang beberapa hari kemudian, pelaku Tomo juga menyerahkan diri ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi saat ini pelaku yang sudah tertangkap 4 orang. Dua pelaku sebelumnya telah menjalani proses hukum (sidang), duanya lagi baru tertangkap kemarin,” jelas Kasat.
Kasus pemerasan ini terkuak saat anggota Polsek Buay Madang Timur (BMT) bersama Satreskrim Polres OKU Timur mendapatkan informasi adanya tindak pidana pemerasan.
Satreskrim Polres OKU Timur bersama Polsek Buay Madang Timur berhasil menangkap Marlan Sani alias MS (53) salah satu Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sani sudah ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur bersama Polsek Buay Madang Timur (BMT) pada Sabtu 14 Oktober 2023.
MS ditangkap setelah menerima uang tunai Rp 4 juta hasil pemerasaan yang dilakukan terhadap korban, di Desa Toto Margo Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur.
Kasat Reskrim AKP Hamsal menjelaskan, oknum LSM yang melakukan pemerasan ini sebanyak 6 orang.
Namun, saat eksekusi pelaku yang turun dari mobil dan mengambil uang kepada pelaku hanya satu orang yakni MS. Sementara 5 pelaku lainnya menunggu didalam mobil.
“Jadi pelaku ini kita tangkap saat sedang mengeksekusi korban, disalah satu ruangan sekolah,” ungkapnya.
Lalu lebih lanjut ia menjelaskan, modus operandi dari kawanan LSM ini yakni memeras dan mengancam korban terkait adanya dugaan permasalahan di sekolah tersebut.
Bahkan para pelaku juga mengancam akan memberitakan kasus tersebut, jika korban tidak menuruti keinginan mereka.
Para oknum LSM ini memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 12 juta.
Dengan, begitu para oknum tidak akan memperpanjang kasus tersebut dan juga tidak memberitakannya.
Namun, karena korban tidak memiliki uang dan hanya sanggup memberikan sebesar Rp 4 juta.
“Sebelum penangkapan, kita menerima laporan adanya dugaan kasus pemerasan. Selanjutnya anggota kita bersama Polsek BMT langsung menuju lokasi,” ucapnya.
Selain menangkap pelaku sambung Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta. Serta satu unit handphone milik pelaku MS.
“Atas ulahnya kata Kapolres, pelaku akan dìjerat dengan pasal 368 atau 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Intensifkan Patroli, Polres Belitang II Cegah 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah |
![]() |
---|
Cabai di Pekarangan Warga Desa Sumber Harapan OKU Timur Diserang Hama Kutu Strip, Panen Terancam |
![]() |
---|
Berawal Coba-coba, Kisah Warga Suka Jaya OKU Timur Sukses Ubah Pekarangan Jadi Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.