Berita OKU Timur

Buron Dua Bulan, Dua Oknum LSM Pelaku Pemerasan Rp 12 Juta ke Kepsek di OKU Timur Ditangkap Polisi

Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terlibat dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah di oku timur ditangkap polisi

Dok. Polisi
Tampang dua oknum LSM pelaku pemerasan uang Rp 12 juta ke kepsek di OKU Timur, Sumsel. 

Lalu selang beberapa hari kemudian, pelaku Tomo juga menyerahkan diri ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi saat ini pelaku yang sudah tertangkap 4 orang. Dua pelaku sebelumnya telah menjalani proses hukum (sidang), duanya lagi baru tertangkap kemarin,” jelas Kasat.

Kasus pemerasan ini terkuak saat anggota Polsek Buay Madang Timur (BMT) bersama Satreskrim Polres OKU Timur mendapatkan informasi adanya tindak pidana pemerasan.

Satreskrim Polres OKU Timur bersama Polsek Buay Madang Timur berhasil menangkap Marlan Sani alias MS (53) salah satu Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sani sudah ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur bersama Polsek Buay Madang Timur (BMT) pada Sabtu 14 Oktober 2023.

MS ditangkap setelah menerima uang tunai Rp 4 juta hasil pemerasaan yang dilakukan terhadap korban, di Desa Toto Margo Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur.

Kasat Reskrim AKP Hamsal menjelaskan, oknum LSM yang melakukan pemerasan ini sebanyak 6 orang.

Namun, saat eksekusi pelaku yang turun dari mobil dan mengambil uang kepada pelaku hanya satu orang yakni MS. Sementara 5 pelaku lainnya menunggu didalam mobil.

“Jadi pelaku ini kita tangkap saat sedang mengeksekusi korban, disalah satu ruangan sekolah,” ungkapnya.

Lalu lebih lanjut ia menjelaskan, modus operandi dari kawanan LSM ini yakni memeras dan mengancam korban terkait adanya dugaan permasalahan di sekolah tersebut.

Bahkan para pelaku juga mengancam akan memberitakan kasus tersebut, jika korban tidak menuruti keinginan mereka.

Para oknum LSM ini memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 12 juta.

Dengan, begitu para oknum tidak akan memperpanjang kasus tersebut dan juga tidak memberitakannya.

Namun, karena korban tidak memiliki uang dan hanya sanggup memberikan sebesar Rp 4 juta.

“Sebelum penangkapan, kita menerima laporan adanya dugaan kasus pemerasan. Selanjutnya anggota kita bersama Polsek BMT langsung menuju lokasi,” ucapnya.

Selain menangkap pelaku sambung Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta. Serta satu unit handphone milik pelaku MS.

“Atas ulahnya kata Kapolres, pelaku akan dìjerat dengan pasal 368 atau 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved