Hari Nusantara 2023

Logo dan Tema Hari Nusantara 2023 di Tidore, Ini Sejarah dan Makna Hari Nusantara

Berikut ini logo dan tema Hari Nusantara 2023 yang diperingati pada 13 Desember 2023 lengkap penjelasan sejarah Hari Nusantara.

Editor: Abu Hurairah
Twibbonize
Hari Nusantara 2023 di Tidore 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini logo dan tema Hari Nusantara 2023 yang diperingati pada 13 Desember 2023 lengkap penjelasan sejarah Hari Nusantara.

Tema dan logo Hari Nusantara 2023 telah dirilis oleh pemerintah melalui Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi

Hari Nusantara 2023 diperingati pada tanggal 13 Desember 2023.

Logo dan tema Hari Nusantara 2023 bertema "Merajut Konektivitas Nusantara dan Ekonomi Maritim dari Titik Nol Jalur Rempah".

Peringatan Hari Nusantara tahun 2023 akan dipusatkan di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada tanggal 10-13 Desember 2023 mendatang.

Hari Nusantara adalah hari besar nasional yang diperingati untuk mengenang jasa Perdana Menteri Djoeanda Kartawidjaja melalui Deklarasi Djuanda yang disampaikan pada 13 Desember 1957.

Berikut logo Hari Nusantara 2023

Logo Hari Nusantara 2023 Tidore
Logo Hari Nusantara 2023 Tidore (www.kominfo.go.id)

https://www.kominfo.go.id/content/detail/53101/hari-nusantara-2023/0/iklan

Baca juga: 24 Kalimat Ucapan Hari Ibu Nasional 2023 Bahasa Arab Beserta Artinya, Berisi Doa Terbaik

Sejarah Hari Nusantara

Melansir kkp.go.id, pada awal-awal kemerdekaan Indonesia, luas wilayah Indonesia yang diakui masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939 yang menyatakan bahwa pulau-pulau wilayah Indonesa dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya.

Setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai, sedangkan di luar itu bebas dilewati untuk kapal asing.

Kemudian oleh perdana menteri Indonesia saat itu yakni Ir. Djuanda Kartawidjaya, pada tanggal 13 Desember 1957 dideklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia dengan menyatakan "Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia".

Hal tersebut kemudian dikenal dengan istilah Deklarasi Djuanda.

Namun, deklarasai tersebut tidak serta merta diterima oleh Negara lain.

Pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958, usul Indonesia ditolak oleh dunia Internasional.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved