Pria Tampar Bocah di Palembang

Ancaman Hukuman Pria Tampar Bocah di Halaman Masjid Palembang, Dijerat UU Perlindungan Anak

Ancaman hukuman mau tak mau harus dihadapi IA (35) pria tampar bocah di halaman masjid Palembang. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.

Editor: Vanda Rosetiati
KOLASE TRIBUN SUMSEL
Ancaman hukuman harus dihadapi IA (35) pria tampar bocah di halaman masjid Palembang. Pelaku ditangkap Jumat (8/12/2023) dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ancaman hukuman harus dihadapi IA (35) pria tampar bocah di halaman masjid Palembang.

Duduk termenung, IA warga Komplek RSS Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang ini menyesali perbuatannya.

Pelaku penganiayan terhadap anak di bawah umur, masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Poltestabes, Palembang.

Hal ini diungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah kepada Sripoku.com grup Tribunsumsel.com.

"Hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan anggota kita Unit PPA, Polrestabes, Palembang, dan diambil keterangan terkait ulahnya," kata Haris, Jumat (8/12/2023) sore.

Haris mengatakan, untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka IA, diterapkan perkara kekerasan terhadap anak bawah umur.

"Pasal yang kita terapkan kepada pelaku yakni kekerasan terhadap anak di bawa umur, pasal 76C, Jo 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Tampar Bocah di Halaman Masjid Palembang Ditangkap Polisi, Pelaku Ngaku Salah

Lanjut Haris, Pasal 76C, Jo 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2024, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

"Dimana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," bebernya.

Hal ini juga dikenakan, tambah Haris lantaran, akibat anak tersebut (korhan-red), mengalami kekerasan yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara ditampar berulang kali sebanyak 4 kali.

" Korban mengalami trauma, dan mengalami sakit di bagian kepala akibat tersangka," turup Haris.

Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran ulahnya melakukan penganiayan terhadap anak di bawa umur, yakni RF (7), warga Jalan Komp RSS Multi Wahan Blok P1 Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang, membuat IA (35), harus berurusan dengan petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Poltestabes, Palembang, tadi malam.

Warga Komplek RSS Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang ini ditangkap petugas PPA Polrestabes, Palembang, Pimpinan Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, saat berada di rumahnya, tidak ada perlawanan, IA pun langsung digiring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

SEBELUMNYA, Beredar di media sosial rekaman CCTV seorang pria dewasa menampar bocah laki-laki yang sedang duduk di halaman Masjid Al-Ikhlas Perumahan Komplek Multi Wahana, Sako, Kecamatan Sako, Palembang.

Dari video yang diupload akun Instagram @palembang.terciduk, terlihat pria tersebut menghampiri anak-anak yang sedang bermain lalu menampar bocah yang sedang duduk di halaman.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved