Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Nasib 3 Polisi yang Terlibat Kasus Pembunuhan di Subang Terbukti Langgar Prosedur, Terancam Disanksi
Nasib tiga polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, kini terancam disanksi.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib tiga polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, kini terancam disanksi.
Diketahui, kasus pembunuhan Tuti dan Amalia hingga kini masih terus berlanjut.
Kini terungkap peran ketiga oknum polisi yang terbukti melangar prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak.
Kendati demikian, mereka pun segera dikenai sanksi disiplin.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), ketiga anggota Polisi itu dinilai melanggar kode etik.
Adapun pelanggaran ketiga polisi itu lantaran masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kejadian, tanpa prosedur sehingga menghambat penyelidikan.
"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023). Dikutip TribunnnewsBogor.com

Tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.
Tak disebut secara rinci jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.
"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan. Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP," katanya.
Baca juga: Detik-detik Jenazah Siska Afrina Pendaki Terakhir Berhasil Dievakuasi, Warga Teriak Histeris
"Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ucap Ibrahim Tompo.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.

Kronologi Pembunuhan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menerangkan empat tersangka kasus Subang sampai dengan saat ini belum mengakui perbuatannya.
Walau begitu polisi sudah mengantongi banyak bukti terkait tindakan dan keberadaan empat tersangka di rumah Tuti Suhartini, Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang.
Baca juga: Sebelum Tewas, Muhammad Adan Korban Marapi Erupsi Sempat Selamatkan 3 Temannya, Nyaris Masuk Jurang
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Yosef dan Danu datang ke rumah Tuti pukul 22.00 WIB, 17 Agustus 2021.
Pukul 23.00 WIB datang Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Yosep yang hendak mengambil uang dalam kamar Amalia Mustika Ratu dihalangi Tuti Suhartini.
Yosef lantas menghantamkan golok ke arah Tuti hingga terkapar di sofa ruang tengah.
Ia kemudian memukul Tuti menggunakan stik golf.
Baca juga: Berawal Cekcok Hingga KDRT ke Istri jadi Pemicu Panca Tega Bunuh 4 Anak Kandung, Istri Dirawat
Setelah tak berdaya, Danu ikut memukul Tuti.
"Memang beberapa tersangka tidak cukup kooperatif, termasuk bagian yang buat repot penyidik. Namun penyidik tetap tnagguh untuk pengungkapan, semakin intesif 3 bulan terakhir pemeriksaan berulang dan mendetail," kata Tompo.
Dari hasil penyidikan, diperoleh sejumlah petunjuk dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Penyidik memperoleh petunjuk mengungkap perkara ini walaupun masih ada yang tidak kooperatif dari tersangka ini," katanya.
"Hal yang diingkari sudah tertutupi oleh alat bukti yang kita miliki," tambah Kombes Ibrahim Tompo.
Polisi memiliki alat bukti yang telah diuji melalui scientific investigation dan pengujian di laboratorium forensik.
"Ada alat bukti yang bisa menunjukan tersangka ada di TKP dan tidak bisa diingkari karena melaui scientific investigation dan hasil laboratorium forensik," katanya.
Ibrahim Tompo menerangkan di lokasi pembunuhan Tuti dan Amel terdapat percikan darah ke atah tembok yang terhalang tubuh manusia.
"Percikan itu tertutup badan manusia, manusianya ini dipertanyakan," jelasnya.
Setelah dicocokan dengan petunjuk yang didapat penyidik kasus Subang, ternyata relevan.
"Kita cocokan dengan petunjuk itu relevan posisi berdirinya tersangka tersebut. Sehingga tidak teringkarkan bahwa tersangka di TKP, memang ada di sana," kata Tompo.
Yosef Tak Mengakui Perbuatan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan meski sudah ditahan namun Yosef masih belum mengakui tindakannya dalam kasus Subang.
"Sampai saat ini YH tidak mengaku," kata Surawan.
Walau begitu polisi sudah mengantongi bukti kuat atas tindakan Yosef dalam pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Tapi kan kita memiliki bukti yang menguatkan YH sebagai pelaku," kata Kombes Surawan.
Dalam penyidikan kasus pembunuhan Tuti dan Amel polisi sudah mencatat keterangan dari 54 orang saksi.
Baca berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Nasib 3 Polisi yang Terlibat Kasus Pembunuhan di S
berita nasional
Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Bantah Bunuh Istri dan Anak di Subang, Ngaku Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU |
![]() |
---|
Potret Yosep Hidayah Terdakwa Kasus Pembunuhan Subang Pasang Mimik Cemberut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Yosef Cari Uang Tambahan Lewat Golf Imbas Jatah dari Korban Kasus Subang Sedikit, Dapat Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.