Polisi Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Detik-detik Mengerikan Aipda W Aniaya Pelajar Pakai Tangan Kosong Hingga Tewas, Tak Kooperatif

Detik-detik mengerikan Aipda W aniaya pelajar SMKN 1 Pusakanagara di Pantura, Subang hingga tewas.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Detik-detik mengerikan Aipda W aniaya pelajar SMKN 1 Pusakanagara di Pantura, Subang hingga tewas. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Detik-detik mengerikan Aipda W aniaya pelajar SMKN 1 Pusakanagara di Pantura, Subang hingga tewas.

Penganiayaan ini terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Adapun peristiwa ini berawal saat korban yakni AW (16) dan empat rekannya berangkat menggunakan motor dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Namun, tawuran tersebut tidak jadi. Mereka kemudian balik kanan, kembali ke Desa Rancadaka.

Dijelaskan Wakapolres Subang, ditengah perjalanan, korban bersama dua temannya yang mengendarai motor berpapasan dengan anggota kepolisian.

"Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam berupa kelewang dan parang, kemudian anggota polisi tersebut mengejarnya dengan menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," kata Wakapolres Subang Endar. Dikutip Tribunnews.com, Rabu (6/12/2023).

Kejamnya Aipda W, Aniaya Pelajar yang Diperiksanya Hingga Tewas, Alami Luka Lebam di Wajah
Kejamnya Aipda W, Aniaya Pelajar yang Diperiksanya Hingga Tewas, Alami Luka Lebam di Wajah (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Jabar)

Setelah ditabrak, motor yang dinaiki tiga remaja itu jatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara sekitar pukul 04.0 WIB.

"Dua remaja berhasil kabur, kemudian satu remaja berinisial AW berhasil diamankan polisi," kata Endar.

Baca juga: Sosok Aipda W, Aniaya Pelajar yang Diperiksanya Hingga Tewas, Terancam PTDH dan 15 Tahun Penjara

Saat kejadian, pelaku Aipda W menangkap korban yang diduga hendak tawuran karena membawa senjata tajam.

"Hendak melakukan tawuran ke daerah Truntum, Desa Patimban, dengan membawa senjata tajam parang dan kelewang," ujar Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, Rabu (6/12/2023).

Oknum polisi tersebut emosi mendengar jawaban korban saat diinterogasi dan melakukan penganiayaan.

Pihak Polres Subang menunjukan klewang dan parang yang dibawa oleh korban bersama rekannya saat akan melakukan tawuran.
Pihak Polres Subang menunjukan klewang dan parang yang dibawa oleh korban bersama rekannya saat akan melakukan tawuran. (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Endar mengatakan Aipda W menganiaya korban dengan tangan kosong.

"Dengan memukul di bagian muka dan bibir hingga membuat korban luka lebam di bagian wajah dan bibir," ucapnya.

Akibat pukulan tersebut, korban yang merupakan pelajar kelas XI di Pusakanagara kemudian tak sadarkan diri.

"Korban, oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," katanya.

Baca juga: Kejamnya Aipda W, Aniaya Pelajar yang Diperiksanya Hingga Tewas, Alami Luka Lebam di Wajah

Karena lukanya parah, korban dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan koma.

AW kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa jam, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB

"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan otopsi," katanya.

Terkait kematian pelajar tersebut, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum anggota Polsek Pusakanagara yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pelajar tersebut tewas.

"Sejak Senin(4/12/2023) pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," katanya

Pihak Polres Subang menunjukan klewang dan parang yang dibawa oleh korban bersama rekannya saat akan melakukan tawuran.
Pihak Polres Subang menunjukan klewang dan parang yang dibawa oleh korban bersama rekannya saat akan melakukan tawuran. (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Akibat kejadian itu, oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut sudah ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya

Bukan cuma itu, dia jug aakan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W, polisi juga mengamankan satu parang dan satu kelewang yang dibawa oleh korban, serta pakaian korban.

Selain itu, polisi juga menemukan helm dan satu batang kayu di TKP.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved