Berita Muratara

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Muratara Dibuka 11 Desember, Cek Gaji dan Masa Kerjanya

KPU Muratara merekrut KPPS Pemilu 2024 Muratara, penerimaan pendaftarannya dimulai dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
KPU Muratara merekrut KPPS Pemilu 2024 Muratara, penerimaan pendaftarannya dimulai dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Muratara menjelang Pemilu 2019 lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam waktu dekat akan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

"Iya pembentukan KPPS segera dibuka," kata Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Tekmas) Sekretariat KPU Kabupaten Muratara, Busairi pada TribunSumsel.com, Jumat (1/12/2023).

Terkait persyaratan untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, pihaknya akan mengumumkan secara resmi sesuai tahapan.

Adapun jadwal tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Muratara pada tanggal 11-15 Desember 2023.

Sedangkan penerimaan pendaftarannya dimulai dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.

"(Persyaratannya) nanti diumumkan secara resmi, sesuai tahapan, tahapan pengumumannya tanggal 11 ini, daftarnya nanti di PPS desa kelurahan masing-masing," kata Busairi.

Baca juga: KPU Sumsel Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Mulai 11 Desember, Ini Syarat dan Gajinya

KPU Muratara akan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) terlebih dahulu untuk seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), baru kemudian diumumkan di masing-masing desa.

Di Kabupaten Muratara terdapat 82 desa dan 7 kelurahan yang tersebar di 7 kecamatan, dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 ini sebanyak 650 tempat.

Selain 650 tempat itu, ditambah 2 TPS lokasi khusus yakni di Lapas Kelas III Surulangun Rawas di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.

Sementara anggota KPPS yang akan menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat TPS dibutuhkan sebanyak 7 orang untuk setiap TPS.

Artinya, perekrutan anggota KPPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Muratara bakal membutuhkan tenaga sebanyak 4.564 orang.

Untuk diketahui, pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan pada 25 Januari 2024, dengan masa kerja selama satu bulan sejak dilantik hingga 25 Februari 2024.

Sementara itu, gaji KPPS Pemilu 2024 untuk jabatan ketua sebesar Rp 1,2 juta dan anggota sebesar Rp 1,1 juta, serta Satlinmas Rp 700 ribu.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved