Firli Bahuri Jadi Tersangka

Diberhentikan Dari KPK, Ternyata Firli Bahuri Masih Digaji Capai Rp 86 Juta Perbulan, Rinciannya

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Diberhentikan Dari KPK, Ternyata Firli Bahuri Masih Digaji Capai Rp 86 Juta Perbulan, Rinciannya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nama Firli Bahuri kini terus menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kini, Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Meski begitu, Firli Bahuri masih mendapatkan gajinya.

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara soal Firli Bahuri yang masih menerima penghasilan meski sudah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.

Menurut Nawawi, penerimaan penghasilan Firli Bahuri memang tercantum dalam undang-undang.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu, bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Mantan hakim ini mengatakan status pemberhentian sementara memang seperti itu. 

Namun, hak-hak yang masih diberikan kepada Firli hanya yang diatur dalam peraturan tersebut.

"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang   memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," kata Nawawi.

Diketahui, berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.

Dalam Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa penghasilan yang didapat pimpinan KPK berupa tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan. 

Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan.

KPK Tak Mau Disalahkan Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Kini Siapkan Bantuan Hukum
KPK Tak Mau Disalahkan Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Kini Siapkan Bantuan Hukum (Kolase Tribunsumsel.com)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved