Arti Kata Bahasa Arab

Arti Maslahat adalah, Kosa Kata Bahasa Arab untuk Perbuatan yang Membawa Kebaikan, Berikut Contohnya

maslahat itu mengandung dua  sisi yaitu menarik dan mendatangkan kemaslahatan dan menolak atau menghindarkan kemudharatan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Grafis MG Tribunsumsel.com/Dimas/Rafli
Arti Maslahat adalah, kosa kata bahasa Arab untuk perbuatan yang membawa kebaikan, berikut contohnya. 

Sementara menurut ulama Najmuddin at-Tufi (w. 1316).

Ulama yang disebut terakhir mempunyai pandangan yang agak kontroversial tentang maslahat. Menurut at-Tufi, ajaran yang diturunkan Allah SWT melalui wahyu-Nya dan sunah Rasulullah SAW pada intinya adalah untuk kemaslahatan manusia.

Oleh karena itu, dalam segala persoalan kehidupan manusia, prinsip yang dijadikan pertimbangan adalah kemaslahatan. Ia menolak klasifikasi maslahat yang dibuat ulama berdasarkan keberadaannya menurut syarak.

Ada empat prinsip yang diyakini at-Tufi dalam masalah maslahat:

(1) Akal bebas menentukan kemaslahatan dan kemafsadatan, khususnya di bidang muamalah dan adat. Kemampuan akal mencukupi untuk mengetahui dan membedakan maslahat dan mafsadat tanpa perlu didukung nas syarak.

(2) Maslahat merupakan dalil mandiri (mustaqil) dalam menentukan dan menetapkan hukum.

(3) Maslahat hanya berlaku di bidang muamalah dan adat istiadat. Masalah ibadah atau ukuran yang ditetapkan dalam syarak tidak termasuk dalam wilayah maslahat.

(4) Maslahat merupakan dalil syara' yang paling kuat; karena itu, jika ada dalil atau ijmak yang bertentangan dengan maslahat, maka maslahat metode takhsis atau bayan harus didahulukan.

Ulama usul fikih membagi maslahat dan mafsadat berdasarkan kualitas dan derajatnya dalam tiga bagian hierarkis.

(1) Ad-daruriyyah, yakni kemaslahatan atau kemafsadatan yang bersinggungan dengan masalah pokok manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Contoh maslahat daruri adalah menjaga kehidupan manusia dari hal yang merusak, seperti pembunuhan.

Peperangan atau pembunuhan disebut sebagai maslahat daruri karena membahayakan hal yang sangat vital, yaitu jiwa manusia. Jadi, maslahat dalam golongan ini berarti mencegah kemungkinan timbulnya mafsadat yang berada pada level setingkat dengan apa yang disebut di atas sebagai ad-daruriyyat al-khamsah.

(2) hajjiyyah, yakni kemaslahatan yang diperlukan sebagai penyempurna kebutuhan pokok manusia dalam konteks ad-daruriyyat al-khamsah atau suatu mafsadat yang dapat menghalangi terciptanya kemaslahatan tersebut.

Contoh mafsadat hajjiyyah adalah penipuan dan riba. Perbuatan ini, meskipun tidak secara langsung mengganggu dan membahayakan ad-daruriyyah al-khamsah di atas, membawa efek yang merugikan secara tidak langsung.

(3) Tahsiniyyah, yakni maslahat pelengkap berupa keleluasaan yang dapat melengkapai kemaslahatan sebelumnya, misalnya makan makanan bergizi dan berpakian bagus. Mafsadat pada level ini bersifat ringan dan tidak berakibat fatal, misalnya merokok di tempat umum.

Izzuddin bin Abdus Salam, ulama fikih Syafi‘i (1181–1261), membagi mafsadat berdasarkan hierarki di atas dalam dua kelompok: mafsadat muharramah dan mafsadat makruhah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved