Berita OKI
Mengenal Lelang Lebak Lebung dan Sungai-L3S Di OKI, Disebut Mampu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Mengenal lebih dekat tradisi Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Mengenal lebih dekat tradisi Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Tradisi Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) diklaim mampu meningkatkan perekonomian masyarakat OKI.
Ternyata, Lelang Lebak Lebung dan Sungai sudah berlangsung sejak masa Kesultanan Palembang antara tahun 1587-1659 hingga sekarang.
Pada masa Kesultanan Palembang, sistem ini diatur dalam Kitab Undang-undang Simbur Cahaya.
Sedangkan pada masa kolonial ditahun (1821-1942) Belanda mengubah beberapa aturan dalam Simbur Cahaya dan berpengaruh pada sistem pembagian hasil lelang.
Baca juga: Tangis Pilu Orangtua Bocah Tewas Tenggelam di Sungai Borang Banyuasin, Sang Ibu Peluk Jasad Putrinya
Arti lebung adalah bagian terdalam (menyerupai palung) di lebak (rawa) yang merupakan hulu sebuah aliran sungai.
Sewaktu memasuki masa sulit dilakukan lelang yang dapat diikuti semua orang.
Lelang yang dimaksud adalah bagian-bagian sungai dan lebak yang telah ditentukan batas-batasnya.
Diceritakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI, Ahmadin Ilyas bahwa ikan yang ada di kawasan ini merupakan ikan liar alam dan bukanlah hasil budidaya.
"Jadi pemenang lelang atau pengemin berhak memanen ikan dan hasil lainnya di dalam lokasi sungai maupun lebak yang telah ditentukan," katanya saat dihubungi pada Rabu (29/11/2023) pagi.
Dimasa silam, lelang dilakukan oleh marga (kelompok pemerintahan masyarakat adat berlaku hingga tahun 1982).
Dimana hasil lelang selanjutnya menjadi kas marga (masa kolonial dikenal marga kasen).
"Untuk sekarang disaat marga tak lagi berlaku, beberapa daerah membuat peraturan daerah yang mengaturnya,"
"Hingga, ada semacam sistem pembagian hasil antara Desa dengan Kecamatan dan pemerintah Kabupaten di kawasan lelang yang telah dimenangi oleh seseorang dan hasil tidak boleh diambil oleh orang lain," ungkapnya.
Biasanya, pemenang membolehkan orang lain mengambil ikan secara terbatas. Misalnya hanya dibolehkan memancing saja.
Masih kata dia, pemenang selain memanen pada hari-hari biasa, akan melakukan pemanenan secara besar-besaran, setelah air sungai benar-benar surut dan semua ikan terkumpul di lebung.
"Biasanya, panen ini akan berlangsung sangat ramai. Sistem ini juga memiliki kearifan masyarakat yang berdiam di kawasan atau daerah yang masih memberlakukan L3S dan biasanya tidak akan mencari ikan dengan cara penyetruman, peracunan, atau cara lain yang merusak," ujar dia.
Dalam upaya menjaga tradisi turun-temurun, pihaknya telah berinisiatif dan telah mendapatkan sertifikasi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
"Alhamdulillah pada tahun 2021 lalu L3S resmi terdaftar WBTB asli OKI. Kita juga bangga tradisi budaya menjadi satu-satunya di Indonesia," pungkasnya.
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Kota Bumi OKI, Pelaku Kabur Tinggal 4 Motor di TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.