Berita Nasional
Pengakuan Suprio, 2 Tahun Tinggal di Rumah Tempat Ia Bunuh dan Cor Jasad Istrinya, Akhirnya Dijual
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Suprio Handono alias SH (31) pria di Blitar, Jawa Timur yang dilakukan kepada istrinya Fitriani (21).
"Akhirnya pada saat istrinya duduk di lantai, kepalanya dipukul hingga tewas.
Kemudian mayatnya dimasukkan galian di salah satu kamar" lanjut Sujarwo.
Saat ditanya apakah pelaku menyesal, AKP Sujarwo melihat tak ada penyesalan dalam gelagat Handono.
"Kelihatannya tidak ada, biasa-biasa saja dia" ujar Sujarwo.
Untuk ancaman hukuman, menurut Sujarwo, pelaku dikenakan pasan 338 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kronologi Pembunuhan
"Kejadiannya siang hari pada Oktober 2021.
Pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu.
Setelah korban meninggal, pelaku menguburnya di kamar rumah," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Jumat (24/11/2023).
Informasi yang diperoleh, Handono menghabisi istrinya seminggu setelah korban diserahkan kepada pria idaman lain (PIL) pada Oktober 2021.
Istri Handono, Fitriani memang dikabarkan punya pria idaman lain asal Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Hal itu juga dibenarkan oleh kakak ipar Handono, Subagyo.
Subagyo ikut menjadi saksi ketika Handono menyerahkan istrinya kepada selingkuhannya.
Seminggu setelah diserahkan kepada selingkuhannya, korban kembali pulang ke rumah Handono di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Ketika ketemu lagi di rumah, Handono dan korban terlibat cek-cok mulut.
Di tengah-tengah cek-cok itu Handono memukul kepala korban menggunakan kayu.
Seketika korban terjatuh di lantai. Handono mengangkat tubuh korban ke kamar agar tidak ketahuan anak-anaknya.
Handono dan korban dikaruniai dua anak laki-laki usaha 7 tahun dan 4 tahun dari hasil pernikahannya.
Handono juga menutup pintu depan dan belakang rumah sambil melihat situasi di sekitar rumah.
Selanjutnya, Handono melepas baju istrinya yang sudah meninggal dunia.
Handono juga membersihkan darah di tubuh istrinya dan kemudian membungkusnya menggunakan selimut.
"Setelah itu, pelaku menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban," ujar Danang.
Handono menggali lubang untuk mengubur korban mulai siang sekitar pukul 12.00 WIB sampai menjelang Magrib.
Setelah Magrib, Handono baru memasukkan jasad korban ke lubang di kamar rumah.
"Korban dimasukkan ke lubang dengan posisi duduk, lalu diuruk dan pintu dikunci," katanya.
Setahun kemudian, Handono baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur jasad korban.
"Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti perhiasan berupa anting milik korban, kaus bewarna putih, sebatang kayu panjang 5 cm, bongkahan batu untuk mengecor lubang dan selimut.
"Kami menjerat pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
berita nasional
Pengakuan Suprio
Fakta Kejamnya Suprio
Sosok Suprio
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Meski Izin Telah Dibekukan, Aplikasi Tiktok Tidak Diblokir Pemerintah RI |
![]() |
---|
Pemerintah Resmi Bekukan Izin Tiktok di Indonesia, Terkuak Ini Dua Pemicu Utamanya |
![]() |
---|
Dibuka Mulai 6 Oktober, Simak Cara Daftar Program Magang untuk Fresh Graduate di Maganghub Kemenaker |
![]() |
---|
Izin TikTok di Indonesia Dibekukan Sementara, Apa Dampaknya Bagi Pengguna ? |
![]() |
---|
2 Syarikah Layani Jemaah Haji Indonesia 2026, Sukses Tekan Biaya Rp 200 Riyal per Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.