Berita Palembang
Pertamina Beri Sanksi 140 SPBU di Sumbagsel, Salahgunakan Penyaluran BBM Subsidi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberi sanksi pada 140 lembaga penyalur BBM selama Januari- Oktober 2023 karena menyalahgunakan BBM subsidi.
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi pada 140 lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) sanksi selama Januari- Oktober 2023 karena penyalahgunaan BBM bersubdisi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan sanksi atau pembinaan itu diberikan pada 21 SPBU di wilayah Sumsel, di wilayah Jambi juga sudah diberikan 26 SPBU, dilanjutkan dengan Bangka Belitung sebanyak 25 SPBU, sedangkan untuk wilayah Lampung 49 SPBU dan Bengkulu sebanyak 19 SPBU.
Beberapa pelanggaran dilakukan antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jeriken dan pengisian berulang ke kendaraan menggunakan tangki modifikasi yang sanksinya antara lain pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.
Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi yang terkonfirmasi juga dari investigasi mandiri Pertamina.
Pembinaan yang diberikan jika menemukan SPBU yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Baik itu dari aspek operasional, pelayanan, maupun aspek complience dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Baca juga: Hari Guru Nasional 2023, Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah Potong Tumpeng Disaksikan 4.000 Guru
Bentuk pembinaan yg dilakukan mulai dari teguran atau peringatan, penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, pembayaran denda selisih harga subsidi, sampai dengan nantinya dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU). Pembinaan dilakukan agar operasional SPBU dapat terus membaik dari waktu ke waktu.
"Pertamina berkomitmen memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan," ujarnya, Sabtu (25/11/2023).
Dia mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi Energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala.
Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota yang telah disiapkan mencukupi hingga akhir tahun.
Dia juga berterimakasih pada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” tutup Nikho.
Baca berita lainnya langsung dari google news
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pertamina-Patra-Niaga-Regional-Sumbagsel-memberi-sanksi-pada-140-lembaga-penyalur-BBM.jpg)