Firli Bahuri Jadi Tersangka
Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel, Minta Nyatakan Status Tersangka Tak Sah
Untuk itu, Firli Bahuri kini menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Penetapan tersangka ini, lanjut Ade, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade pada Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli disebut melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp200 juta.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Polda Metro Jaya setidaknya telah memeriksa 91 orang saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Selain itu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin juga telah diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Firli Bahuri pun juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google NEws
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
Firli Bahuri Melawan
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Berat Oleh Dewas KPK, Diminta Untuk Mengundurkan Diri Dari Pimpinan KPK |
![]() |
---|
Pihak Istana Ungkap Alasan Tegas Mengapa Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK |
![]() |
---|
Profil Sosok Firli Bahuri, Purnawirawan Polri yang Mundur Dari Jabatan Ketua KPK, Tersandung Kasus |
![]() |
---|
Firli Bahuri Resmi Mundur Dari Jabatan Ketua KPK, Sebelumnya Bakal Ditangkap Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Mangkir Dari Pemeriksaan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.