Firli Bahuri Jadi Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Atas Kasus Pemerasan Menteri SYL

Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Slamet Teguh
IST
Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Atas Kasus Pemerasan Menteri SYL 

TRIBUNSUMSEL.COM - Lama berlarut-larut, kini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka ini usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," papar Ade.

Lantas, apa saja bukti yang disita?

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar barang bukti yang disita polisi dalam kasus pemerasan SYL:

1. Dokumen penukaran valas

Polisi menyita dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.

2. Salinan berita acara dan tanda terima penyitaan

Ade mengatakan, pihaknya menyita salinan berita acara dan tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

3. Pakaian hingga sepatu

Polisi juga menyita pakaian hingga sepatu yang dikenakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli Bahuri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved