Tewas Diterkam Harimau Majikan

Sosok Andre Pemilik Harimau di Samarinda yang Terkam ART Hingga Tewas, Seorang Pengusaha

Inilah sosok AS atau dikenal Andre, majikan pemilik seekor harimau yang menerkam seorang pria ART yang bekerja di rumahnya, di Samarinda.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dok. Polresta Samarinda via TribunKaltim.co
Proses evakuasi Harimau yang dipelihara secara ilegal di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda dari rumah bernomor 99 menuju Tabang, Minggu (19/11/2023). Inilah sosok AS atau dikenal Andre, majikan pemilik seekor harimau yang menerkam seorang pria ART yang bekerja di rumahnya, di Samarinda. 

Pada jarak 30 meter ke belakang kita akan menemukan kandang anjing ras jenis Pitbull tepat di samping tempat parkir kendaraan.

Namun sebelumnya, di balik gerbang, pada sisi kiri terdapat dua ruang bertralis lengkap dengan air conditioner (AC) yang telah kosong.

Aroma ruangannya khas peliharaan anjing. Di sana hanya terdapat rantai dan mangkok aluminium yang biasa dijadikan tempat makan hewan peliharaan.

Lebih maju lagi terdapat sebuah bangunan kosong yang di dalamnya terdapat kamar-kamar yang tertutup rapat.

Debu dan sarang laba-laba yang ada menandakan ruang itu sudah lama tidak difungsikan.

Pewarta inipun mencoba menggali informasi dari para tetangga Andre.

Alhasil warga setempat mengaku tidak pernah mengenal siapa pemilik rumah tersebut.

"Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal. Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan," kata Mayang (48), warga setempat.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait bagaimana dan dari mana pelaku bisa mendapatkan Harimau tersebut.

"Semuanya masih proses pendalaman. Perkembangannya akan kita sampaikan kemudian," singkat Kompol Rengga saat dijumpai usai proses evakuasi hewan liar tersebut.

Ditetapkan Tersangka

Pemilik harimau tersebut terancam sanksi pidana, baik karena kelalaiannya maupun karena tidak memiliki izin kepemilikan harimau.

Kini, Andre telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 359 KUH Pidana Juncto Pasal 21 ayat 2 yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, Juncto Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kepolisian setempat telah menyelidiki kasus ini. Pemilik rumah, berinisial AS, juga telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda.

"Sudah semalam langsung ditahan di Polresta Samarinda," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (19/11/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved