Tewas Diterkam Harimau Majikan

Nasib Andre Majikan ART yang Diterkam Harimau jadi Tersangka Tak Punya Izin, Peliharaan Dievakuasi

Nasib AS atau Andre majikan harimau terkam ART di Samarinda kini jadi tersangka.

TribunKaltim.co
Nasib Andre Majikan ART yang Diterkam Harimau jadi Tersangka Tak Punya Izin, Peliharaan Dievakuasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib AS atau Andre majikan harimau terkam ART di Samarinda kini jadi tersangka.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah mewah yang berada di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/11/2023) siang.

Asisten rumah tangga yang tewas diterkam bermula dari memberikan makana harimau.

Kegiatan memberi makan harimau dilakukan oleh sang asisten setiap hari.

Namun di hari itu, Suprianda mengalami peristiwa mengerikan hingga akhirnya ia tewas diterkam harimau.

Lantas bagaimana nasib majikan ?

Proses evakuasi Harimau yang dipelihara secara ilegal di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda dari rumah bernomor 99 menuju Tabang, Minggu (19/11/2023)
Proses evakuasi Harimau yang dipelihara secara ilegal di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda dari rumah bernomor 99 menuju Tabang, Minggu (19/11/2023) (Dok. Polresta Samarinda via TribunKaltim.co)

Akibat kejadian ini pemilik rumah tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," kata Yusuf pada Minggu (20/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.

Baca juga: Sosok Suprianda ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Majikan saat Beri Makan, Istri Hamil Tua

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS ternyata tidak memiliki izin untuk memelihara Harimau Sumatera tersebut.

"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.

AS pun kini terancam hukuman pidana, baik karena kelalaiannya maupun karena tidak memiliki izin kepemilikan harimau.

"Pelaku kita proses ini baik kelalaian dan izin," kata Yusuf.

Inilah harimau yang menerkam Suprianda hingga tewas. Ia dipelihara oleh seorang pengusaha di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/11/2023).
Inilah harimau yang menerkam Suprianda hingga tewas. Ia dipelihara oleh seorang pengusaha di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/11/2023). (HO/Polsek Sungai Pinang)

Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.

Sementara harimau yang menerkam Suprianda (27) hingga tewas akan segera dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur atau BKSDA Kaltim.

Baca juga: Detik-detik ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Majikan saat Beri Makan, Istri Tunggu di Luar

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved