Berita Nasional

Penjelasan Polri Soal Kabar Status Rocky Gerung Disebut Sudah Jadi Tersangka, Baru Naik Sidik

Kabar status Rocky Gerung jadi tersangka mencuat setelah sang akademisi membocorkan nasib kasusnya.Hal tersebut disampaikan Rocky Gerung saat hadir

Editor: Moch Krisna
channel YouTube Najwa Shihab
Rocky Gerung 

Selama tahap penyelidikan, Polri sudah memeriksa Rocky sebagai terlapor kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong pada tanggal 6 dan 13 September 2023.

Pada pemeriksaan tanggal 13, Rocky dicecar lebih dari 70 pertanyaan oleh penyidik.

Beberapa materi yang ditanyakan dalam proses klarifikasi terhadap akademisi itu terkait dengan isi ceramah yang disampaikan acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023) lalu.

“Materi pertanyaan data dan argumentasi RG terkait Undang-Undang Omnibuslaw yang tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Negara (IKN),” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Materi pertanyaan lainnya soal data serta argumentasi terkait jatuhnya harga komoditas sawit.

Selain itu, penyidik menanyakan soal tujuan Rocky menyampaikan orasi tersebut.

Diketahui, orasi Rocky dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh itu sempat menjadi sorotan.

Pernyataannya di situ dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan ada unsur menghina pemerintah serta Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rocky dalam orasinya menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

Akan tetapi, Bareskrim mendalami Rocky soal dugaan penyebaran berita bohong, bukan soal penghinaan kepada presiden.

Menurut Djuhandani, pemeriksaan kepada Rocky lantaran Polri mendapat 26 laporan terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. (*)

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved