Berita Palembang

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir 2020 Kembalikan Rp 830 Juta, Kerugian Negara Rp 7,4 M

Dua orang terrsangka dan terpidana korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020 mengembalikan Rp 830 juta dari total kerugian negara Rp 7,4 miliar.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Dua orang terrsangka dan terpidana korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020 mengembalikan Rp 830 juta dari total kerugian negara Rp 7,4 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dua orang terrsangka dan terpidana korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020 mengembalikan Rp 830 juta dari total kerugian negara Rp 7,4 miliar.

Sidang perkara korupsi dana hibah Pilkada 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (16/11/2023) lalu.

Empat orang saksi dihadirkan pada sidang terhadap tiga terdakwa yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina.

Keempat saksi tersebut yakni Suharto, Wahyudi, Ahmad Syafei, ketiganya unsur pimpinan DPRSD Ogan Ilir.

Satu orang saksi lainnya yakni Wilson Effendi yang pernah menjabat Kepala Kesbangpol Ogan Ilir.

Selain tiga terdakwa tersebut, tiga orang lainnya yang turut bertanggung jawab pada perkara korupsi ini telah mendapat vonis hukuman.

Baca juga: Warga Tak Bisa Jalan Harus Punya KTP, Petugas Disdukcapil Muratara Jemput Bola Datangi Rumah

Ketiga terpidana tersebut yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang pernah menjabat mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir.

Sementara satu tersangka lainnya yakni Romi sebagai mantan honorer Bawaslu Ogan Ilir.

Akibat korupsi dana hibah oleh para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 7,4 miliar.

Hingga satu tahun penanganan perkara ini, baru dua tersangka yang mengembalikan kerugian negara melalui Kejari Ogan Ilir dengan total sebesar Rp 830 juta.

Tersangka pertama yang mengembalikan kerugian negara ialah Herman Fikri yang kini telah ditetapkan sebagai terpidana.

Herman Fikri melalui kuasa hukumnya mengembalikan kerugian sebesar Rp 600 juta pada 29 November 2022 lalu.

Satu tersangka tersangka lainnya yakni Karlina yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 230 juta pada 6 September lalu.

"Kami mengimbau tersangka lainnya untuk segera mengembalikan kerugian negara," kata Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya, Jumat (17/11/2023).

Nur Surya menjelaskan, awal mula pengungkapan perkara korupsi ini berawal saat penyidik menemukan kejanggalan.

Di mana saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.

Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.

Kemudian berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.

"Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar," ungkap Nur Surya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

"Dengan adanya proses hukum terhadap tiga mantan komisioner Bawaslu Ogan Ilir, bukti Kejari Ogan Ilir bekerja profesional tidak tebang pilih," kata Nur Surya menegaskan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved