Syarat dan Dokumen Pengajuan Dapodik untuk Guru Baru Tahun 2023, Lengkap Biaya Pendaftarannya
Dikutip dari Tribunsumsel.com (16/11/2023) berikut merupakan syarat serta kelengkapan dokumen bagi guru baru yang akan megajukan data ke Dapodik, bese
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM - Para Guru yang ingin mendaftarkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus terdaftar pada Data pokok Pendidikan (Dapodik.)
Dilansir dari laman Kemendikbud.go.id (16/11/2023) Dapodik sendiri merupakan salah satu sistem yang sudah disediakan oleh pemerintah untuk menjadi data base di satuan pendidikan, khususnya memberikan informasi kepada pengambil kebijakan untuk memperoleh informasi data.
Bagi Guru baru yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru maka perlu memperhatikan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan hingga masuk ke Dapodik.
Dikutip dari Tribunsumsel.com (16/11/2023) berikut merupakan syarat serta kelengkapan dokumen bagi guru baru yang akan megajukan data ke Dapodik, beserta rincian biaya pendaftarannya.
Syarat dan Dokumen Pengajuan Data Dapodik
Berikut adalah beberapa syarat hingga kelengkapan dokumen Dapodik 2023 yang umumnya diperlukan:
1. Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah
Surat ini resmi dikeluarkan oleh kepala sekolah atau kepala lembaga pendidikan lainnya yang menerangkan dan merekomendasikan seseorang untuk melakukan suatu kegiatan atau mengajukan permohonan.
2. Fotocopy Surat Keputusan (SK)
Salinan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kantor Dinas Pendidikan.
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
salinan dokumen resmi yang memuat informasi tentang anggota keluarga yang terdaftar di dalamnya.
5. Ijazah Terakhir
Ijazah tersebut mencatat prestasi akademik dan kualifikasi yang dimiliki.
6. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas
- bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
- bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
- bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;
7. Surat Pernyataan Kepsek PTK baru dibayar dengan Dana BOS
___________________
Biaya Pendaftaran Dapodik 2023
Adapun biaya pendaftaran untuk masuk ke Dapodik 2023 dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Biaya tersebut biasanya digunakan untuk pemrosesan administratif dan pemeliharaan sistem Dapodik.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat tentang biaya pendaftaran, pendaftar dapat menghubungi Dinas Pendidikan atau instansi terkait di wilayah setempat.
Dengan memenuhi dan syarat masuk Dapodik 2023, diharapkan dapat terlibat secara aktif dalam sistem pendidikan nasional dan memberikan kontribusi yang positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia
**
Baca juga: Cara Cepat dan Mudah Bayar Tagihan Listrik Lewat BRImo
Baca juga: Cara Pemulihan Pasca Alami Stroke Oleh dr Zaidul Akbar, Konsumsi Makanan Ini Agar Bisa Kembali Gerak
Baca juga: 47 Contoh Soal Tes Substantif PPG Prajabatan 2023 Lengkap Beserta Kunci Jawabannya
Demikian sajian informasi mengenai syarat dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan Guru baru saat mengajukan data masuk Dapodik lengkap rincian biayanya.
Baca berita dan artikel lainnya di google news.
Sholawat Bil Qurani Saamdi, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Doa Terbangun darI Tidur Malam Hari Berdasarkan Hadis, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 57 Kurikulum Merdeka: Tokoh Cerita Fantasi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 Halaman 34 Kurikulum Merdeka: Membuat Pertanyaan |
![]() |
---|
Beda HIMA BEM dan UKM, Organisasi Intra Kampus, Mahasiswa Baru Wajib Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.