Berita Lubuklinggau
Ilusi Narkoba Ngaku Hendak Diculik dan Disekap, Diana Biduan Tempel Hasut Teman Aniaya Sopir Travel
Seorang biduan tempel diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena menghasut dan mengaku jadi korban percobaan penculikan dan penganiayaan
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang biduan tempel diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena menghasut dan mengaku menjadi korban percobaan penculikan dan penganiayaan oleh sopir travel.
Pelakunya Diana Syari (21 tahun) warga RT 03 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau Sumsel.
Akibat ulahnya membuat sopir travel Usman babak belur, Diana kini diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Nyoman didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Hari Ardiansyah menyampaikan pelaku ditangkap karena menghasut keluarganya untuk melakukan penganiayaan ke sopir travel.
"Pelaku melakukan penghasutan itu karena 'ketinggian' dalam pengaruh narkoba jenis inek, sudah kami test urine hasilnya positif," ungkapnya pada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: 4 Bulan Ditelantarkan, Ibu Muda Laporkan Suami Kasus KDRT ke Polrestabes Palembang
Nyoman menyampaikan, kejadian bermula pada hari Senin 13 November 2023 pukul 14.30 WiB pelaku naik travel dari Desa Mangun Jaya Sekayu.
"Tersangka Diana memesan Trevel mobil Inova yang dikendarai sopir sekaligus korban yaitu Usman dengan tujuan pulang ke Lubuklinggau," ujarnya.
Saat dalam mobil tersangka naik sudah ada 3 penumpang lainya, yakni Putri duduk di kursi depan samping sopir, Nanda dan Khoirul yang duduk di kursi tengah.
"Sementara tersangka Diana duduk dikursi tengah dekat pintu samping, saat di perjalanan di Kecamatan Muara Lakitan. Tersangka Diana berpindah tempat duduk di kursi belakang seorang diri," ujarnya.
Saat duduk di bagian belakang, kemudian tersangka Diana mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada Rusmanto (DPO) bila ia selama diperjalanan dalam mobil mendapatkan ancaman dari sopir dan mengalami penganiayaan dari sopir dan menuduh sopir sengaja membuatnya tidak nyaman.
"Diana menuduh sopir travel mengebut dan menerobos jalan-jalan yang berlubang rusak, dan menuduh sopir serta penumpang yang ada didalam mobil besekongkol akan menangkap Diana," ungkapnya.
Kemudian tersangka Diana meminta Rusmanto (dpo) untuk menunggu di Simpang Periuk dengan mengajak kawan lainnya, karena Diana menjelaskan terdapat dua laki-laki lainnya didalam mobil yang telah bersekongkol dengan sopir.
"Mendapatkan informasi itu Rusmanto (DPO) mengajak Iwan (DPO) dan Juliyadi (DPO) pergi ke Simpang Periuk untuk menunggu kedatangan Diana tersebut," ujarnya.
Sebelum tiba di Lubuklinggau Diana selalu mengirimkan pesan WA memberitahu Rusmanto (dpo) tentang keberadaan posisi terakhirnya.
"Sesampainya di TKP di Jl.HM Suharto dekat Simpang 4 Kel.Simpang Periuk Lubuklinggau Selatan I pukul 18.10 Wib Diana meminta sopir Usman untuk berhenti dan saat berhenti kemudian Diana turun melalui pintu samping tengah sebelah kiri," ungkapnya.
Setelah itu, Diana berdiri didekat pintu sambil posisi menelpon dengan salah satu tangan sebelah kiri melambai memanggil Rusmanto yang kemudian Rusmanto, Iwan dan Juliyadi langsung menuju ke mobil korban Usman.
Kemudian Diana sambil merekam langsung berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk kearah sopir/korban Usman dengan perkataan itu nah wongnyo (itu nah orangnya) yang sudah nganiayo aku, ngancam aku, nak jebak aku, ini kelompoknyo galo (nganiaya saya, ngancam saya dan mau menjebak saya (ini kelompoknya semua).
Sehingga, ketiga pelaku langsung mengeluarkan korban Usman dari mobil dan langsung memukuli korban, salah satu pelaku ada yang menggunakan alat bantu berupa Martil/palu dan ada salah satu pelaku menggunakan kunci inggris hingga korban jatuh tersungkur dan terus melindungi bagian kepala korban dari pukulan dan tendangan ketiga pelaku.
Sedangkan Diana masih saja merekam atas apa yang terjadi dilakukan ketiga pelaku saat mengeroyok korban Usman, hingga akhirnya anggota Reskrim dan Piket SPK yang mendapatkan laporan adanya keributan langsung menuju ke TKP.
"Pelaku langsung mengamankan Diana dan menolong korban Usman, sedangkan ketiga pelaku melarikan diri, akibat kejadian tersebut korban Usman langsung melakukan Visum Et revertum atas luka yg dideritanya," ungkapnya.
Korban menderita luka memar pada mata sebelah kanan, luka memar pada siku tangan kanan, luka memar pada bahu sebelah kanan, luka memar pada punggung belakang dan bengkak pada bagian pantat bokong sebelah kanan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dilakukan secara marathon dan bukti bukti lainnya serta melaksanakan gelar perkara. Sat Reskrim dan koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Adapun hasil dari gelar perkara terhadap perkara yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan I yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim selalu pengawas penyidikan sepakat bahwa perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan ditetapkan Diana menjadi tersangka.
Sedangkan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Linggau yang diterima oleh JPU Akbar menyatakan setuju bila perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan tersangka Diana serta penerapan pasal yang disangkakan yaitu melakukan perbuatan pengeroyokan atau menyuruh melakukan perbuatan penganiayaan.
Pelaku dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik dengan maksud yg nyata akan tersiarnya tuduhan itu, sebagai mana di maksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas selanjutnya penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan 1 meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Diana sebagai Tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan guna untuk mempermudah melakukan penyidikan," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Jalan Menuju Wisata Bukit Sulap Jadi Kampung Tertib Lalulintas, Diharapkan Bisa Edukasi Masyarakat |
![]() |
---|
Tampang Anak di Lubuklinggau Kerap Ancam Ibunya yang Lansia, Paksa Minta Uang untuk Narkoba dan Slot |
![]() |
---|
Naik 200 Persen, Lubuklinggau Kini Gratiskan PBB di Bawah Rp 150 Ribu, Berlaku Hingga September 2025 |
![]() |
---|
Hadiah HUT RI, Lubuklinggau Berlakukan Pemutihan untuk PBB di Bawah Rp 150 Ribu |
![]() |
---|
PBB Lubuklinggau Naik 200 Persen Sejak Tahun Lalu, Wali Kota Rachmat Hidayat: Masih di Bawah Pasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.